Pegawai KPK Dipecat
Novel Baswedan dan 56 Pegawai KPK Dipecat Tanpa Dapat Pesangon dan Tunjangan
56 pegawai KPK dipecat. SK pemecatan mereka berlaku 30 September 2021. Novel Baswedan termasuk dalam puluhan pegawai KPK yang dipecat.
TRIBUNJAMBI.COM - 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk penyidik senior Novel Baswedan dipecat dari lembaga antirasuah tersebut.
56 pegawai KPK itu dipecati karenat idak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN.
Pemecatan 56 pegawai KPK itu per 30 September mendatang.
Pemecatan itu lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021.
Di mana, dalam SK tersebut puluhan pegawai KPK akan diberhentikan pada 1 November 2021.
56 pegawai KPK yang dipecat tidak mendapat uang pesangon maupun tunjangan.
Mereka hanya mendapat tunjangan hari tua (THT) serta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang selama ini memang mereka bayarkan dalam bentuk tabungan pegawai.
”Ya, pemecatan tanpa ada pesangon dan tunjangan. Hanya penyerahan uang tabungan pegawai sendiri dalam bentuk THT dan iuran BPJS Ketenagakerjaan,” kata Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK, Giri Suprapdiono kepada Tribunnews.com, Sabtu (18/9/2021).
Giri Suprapdiono menjelaskan, dalam SK Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai KPK disebutkan, dalam diktum poin kedua bahwa pegawai yang dipecat diberikan tunjangan hari tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Giri Suprapdiono masuk daftar 56 pegawai yang akan dipecat.
Giri Suprapdiono meminta publik jangan sampai salah menafsirkan isi SK.
Giri Suprapdiono membandingkan nasib 56 pegawai KPK dengan buruh pabrik.
Menurut Giri Suprapdiono, pemberantas korupsi dianggap layaknya sampah karena tak mendapat pesangon dan tunjangan.
"Buruh pabrik saja dapat pesangon, pemberantas korupsi dicampakkan seperti sampah," ujarnya.
Giri Suprapdiono mengaku sudah menerima SK pemecatan dirinya.