Mengaku Tak Sesuai Prosedur, Y Tersangka Penipuan Semen Gugat Pra Peradilan Polda Jambi

Berita Jambi-Mereka beranggapan, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan tersangka juga tidak sesuai prosedur.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/EKO PRASETYO
Kantor polda jambi 

Kaswandi mengungkapkan, Y merupakan buronan lama, setelah beberapa kali melarikan diri dari kejaran petugas.

"Sebelumnya sudah kita panggil, namun yang bersangkutan mangkir, akhirnya kita jemput paksa, sekarang akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, " jelasnya.

Sementara itu, GM Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Agus Supriyanto mengatakan bahwa pesawat yang ditumpangi pelaku mendarat sekira pukul 11.00 WIB.

"Iya benar, menggunakan maskapai Batik Air, tadi memang sempat ada keributan, namun langsung diarahkan petugas bandara ke luar area bandara, selebihnya silahkan ke pihak Kepolisian ya keterangannya,"tandasnya.

Dieketahui, Y terlibat kasus penipuan jual beli semen pada Tahun 2016 lalu.

Di mana, saat itu, pelaku memesan senilai Rp 1,6 miliar, namun, uang yang dibayarkan tidak sesuai, sehingga korban langsung melapor ke Mapolda Jambi. (*)

Baca juga: Polda Jambi Ringkus Wanita Asal Kota Jambi Pelaku Penipuan Senilai Rp 1,6 Miliar

Baca juga: Polda Jambi Gelar Vaksinasi Massal di RCC, Masyarakat Mendaftar di Lokasi dan Secara Online

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved