Mengaku Tak Sesuai Prosedur, Y Tersangka Penipuan Semen Gugat Pra Peradilan Polda Jambi

Berita Jambi-Mereka beranggapan, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan tersangka juga tidak sesuai prosedur.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/EKO PRASETYO
Kantor polda jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Mengaku penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sesuai prosedur, Y tersangka kasus penipuan pengadaan semen senilai Rp 1,6 miliar menggugat pra peradilan Polda Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi.

Hal tersebut diungkapkan oleh tim kuasa hukum tersangka, yang tergabung pada kantor advokat dan konsultan hukum Eva L Rahman.

Katanya, pihaknya akan melakukan langkah hukum, dengan melakukan gugatan pra peradilan kepada polda Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi.

Mereka beranggapan, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan tersangka juga tidak sesuai prosedur.

Selain tidak dapat menunjukkan surat penangkapan yang diminta saat berada di Jakarta, pengacara juga menilai, polda Jambi melakukan tebang pilih terhadap kasus yang menimpa kliennya.

Katanya, pada tahun 2017 lalu, CV Alam Cahaya Cinta yang dijalankan oleh Y, sudah lebih dahulu melaporkan PT Bengkalis Era Jaya Ke Polda Jambi terkait perkara ini.

"Namun, perkara tersebut baru naik ke proses penyidikan pada Tahun 2020," kata Eva, beberapa hari lalu.

Katanya, saat itu Direktur PT Bengkalis Era Jaya, yakni Ahmad Fauzi, juga telah ditetapkan sebagai DPO dalam perkara ini dan semestinya pihak polda Jambi dapat segera menemukan Ahmad Fauzi oleh karena dapat menjadikan duduk perkara menjadi terang.

"Tapi sampai saat ini, PT Bengkalis Era Jaya masih menjalankan aktifitasnya dan belum dinyatakan pailit oleh pengadilan, sehingga mestinya Ahmad Fauzi juga dapat segera di tangkap," bilangnya.

Saat ini, tribun masih berupaya untuk mengonfirmasi langsung ke Ditreskrimum Polda Jambi, terkait keterangan dari kuasa hukum Y.

Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, tim gabungan, Resmob Polda Jambi dan tim dari Mabes Polri, ringkus seorang wanita berinisial Y, daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan senilai Rp 1,6 miliar.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, pelaku berusia 53 tahun tersebut, sudah lama menjadi DPO Polda Jambi.

Ia diringkus di wilayah Jakarta Barat, bersama tim gabungan.

"Kita berkordinasi dengan tim dari Bareskrim Mabes Polri, dan pelaku langsung kita tangkap, dan bawa ke Jambi," kata Kaswandi, Minggu (5/9/2021).

Setelah diamankan, JL tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, tepat pada Sabtu (4/9/2021/ pukul.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved