Pemberian Keringanan UKT Pada Mahasiswa UIN STS Jambi karena Dampak Pandemi

Berita Jambi-Hal tersebut telah dilakukan oleh Universitas Negeri Islam Sultan Thaha Saifuddin Jambi sejak tahun lalu.

Penulis: Fitri Amalia | Editor: Nani Rachmaini
FITRI AMALIA/TRIBUNJAMBI.COM
Wakil Rektor II UIN STS Jambi, Dr. As'ad Isma 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) binaan Kementerian Agama memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Hal tersebut telah dilakukan oleh Universitas Negeri Islam Sultan Thaha Saifuddin Jambi sejak tahun lalu.

"Kementerian Agama (Kemenag) dan Kemenristek telah mengeluarkan edaran, silakan kampus wajib mengurangi UKT sesuai dengan kemampuan kampus masing-masing, karena UIN STS Jambi ini BLU, jadi jadi kita diberi keleluasaan mau memotong berapa," ujar Wakil Rektor II UIN STS Jambi, Dr. As'ad Isma, Rabu (15/9/2021).

Melalui surat edaran Rektor UIN STS Jambi, bagi mahasiswa yang orangtuanya meninggal karena covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan jelas, akan dibebaskan pembayaran UKT 100 persen.

Tapi untuk keseluruhan keringanan UKT karena dampak Covid-19 untuk mahasiswa sebesar 10 persen.

"Pemberian keringanan UKT ini berlaku untuk semua tingkatan semester 3 hingga semester 9 dan hingga saat ini, belum ada mahasiswa yang 100 persen bebas dari UKT karena sampai saat ini belum ada orangtua dari mahasiswa yang meninggal karena Covid-19," ujar As'ad.

Pandemi berdampak pada sektor ekonomi keluarga mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) binaan Kementerian Agama direspon cepat dengan pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Keringanan uang semester itu mencapai lebih dari Rp 169 miliar pada tahun anggaran 2021.

Keringanan UKT tersebut tersebar di 58 PTKIN yang terdiri dari 24 Universitas Islam Negeri (UIN), 29 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan 5 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).

Tahun ini PTKIN telah memberikan keringanan UKT untuk mahasiswa, totalnya lebih dari Rp169 miliar," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Senin (23/8/2021).

Menurut Menag, keringanan UKT diberikan dalam dua semester, yakni genap (Februari 2021) dan ganjil (Agustus 2021).

Keringanan tersebut terbagi dua jenis, yaitu penurunan UKT satu tingkat di bawahnya atau pengurangan UKT dengan rentang 10% sampai 100%.

“Selama tahun anggaran 2021, tercatat ada 6.559 mahasiswa PTKIN yang menerima keringanan UKT hingga 100%,” tutur Menag.

Keringanan UKT, katanya, juga telah diberikan pada semester ganjil tahun 2020. Saat itu, keringanan biaya semester ini diberikan kepada 160 ribu mahasiswa dengan realisasi anggaran mencapai Rp54 miliar.

"Ini bagian dari afirmasi kami kepada mahasiswa dan orang tuanya yang tentu mengalami dampak dari pandemi Covid-19 selama ini."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved