Berita Nasional
Pegawai BNI Yang Hilangkan Deposito Nasabah Rp 45 Miliar Akhirnya Ditangkap Polisi
Pembobol dana deposita nasabah di Makassar berhasil ditangkap polisi. Oknum Pegawai BNI sendiri yang melakuan pemalsuan deposito nasabah
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus hilangnya deposito milik nasabah BNI Makassar akhirnya berhasil diungkap Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menangkap dan menahan seorang tersangka.
Tersangka adalah MBS yang merupakan pegawai bank BUMN tersebut.
MBS menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito bernilai puluhuan miliar di BNI Makassar.
Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika saat dihubungi, Minggu (12/9/2021).
"Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka. Tersangka MBS pegawai BNI Makassar," katanya.
Dijelaskan Brigjen Pol Helmy Santika, MBS ditangkap dan ditahan berawal dari laporan yang dibuat BNI sendiri nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dijelaskan Brigjen Pol Helmy Santika, BNI tidak mengalami kerugian akibat pemalsuan bilyet deposito ini.
Tapi, satu nasabah BNI Makassar berinisial IMB rugi senilai Rp 45 Miliar.
Juga ada nasabah lain berinisial H mengalami kerugian Rp 16,5 Miliar.
Untuk Korban lainnya yaitu nasabah R dan A mengalami kerugian senilai Rp 50 Miliar, tetapi sudah dibayar.
"Untukdeposan Saudara IMB (hilang) sejumlah Rp 45 Miliar dari dana deposan seluruhnya Rp 70 Miliar dan sudah dibayar Rp 25 Miliar. Sementara, deposan H (hilang) sebesar Rp 16,5 Miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp 20 Miliar, sudah dibayar Rp 3,5 Miliar," kata Brigjen Pol Helmy Santika.
Dalam kasus ini penyidik memeriksa saksi-saksi dari pihak BNI, nasabah, dan pihak lain yang mungkin mengetahui duduk perkara kasus.
Brigjen Pol Helmy Santika bilang, penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan dua ahli perbankan dan pidana.
"Hasil pengembangan penyidikan ada penambahan dua tersangka lagi. Saat ini berkas sudah dikirimkan (pelimpahan tahap satu) ke kejaksaan," ujarnya.
Brigjen Pol Helmy Santika mengungkapkan peran pelaku, pertengahan Juli 2019, MBS menawarkan nasabah RJ dan AN untuk membuka deposito di BNI cabang Makassar dengan bunga 8,25 persen dan mendapatkan bonus lainnya.
Tawaran dari MBS juga berikan kepada nasabah HN dan IMB pada sekitar Juli 2020.
"Dengan cara dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI cabang Makassar atas nama deposan," ujarnya.
Setelah itu MBS menyerahkan slip kepada para nasabah untuk ditandatangani dengan alasan akan dipindahkan ke rekening deposito.
Tapi, dana nasabah ditarik dan disetorkan ke rekening fiktif yang sudah disiapkan MBS bersama rekannya.
"Dana yang ada di rekening bisnis deposan ditarik dan dalam waktu yang bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dan kawan-kawan, di antaranya terdapat rekening fiktif atau bodong," kata Brigjen Pol Helmy Santika.
Dalam kesempatanini, Brigjen Pol Helmy Santika mengingatkan masyarakat hati-hati saat menerima tawaran produk perbankan atau saat menerima dokumen dari pegawai bank.
Brigjen Pol Helmy Santika meminta masyarakat tidak asal percaya dan selalu mengecek ulang.
"Jangan mau tanda tangan di slip kosong yang disodorkan oleh pegawai bank. Karena akan mudah untuk diisi dengan penyelewangan atau penyalahgunaan dari oknum," ujarnya.
Kronologi
Dari pemberitaan Kompastv, Jumat (10/9/2021), seorang nasabah bank pelat merah cabang Makassar, Sulawesi Selatan, mengaku kehilangan dana deposito sebesar Rp 45 Miliar.
Nasabah bernama Andi Idris Manggabarani. Syamsul Kamar, kuasa hukum Andi Idris, membeberkan kronologi hilangnya dana Rp 45 Miliar itu.
Syamsul bilang, dana kliennya itu hilang pada Februari 2021. Saat itu, Andi Idris hendak mencairkan bilyet deposito miliknya.
Ia gagal melakukan pencairan untuk kepentingan bisnis itu. Sementara, pihak bank tak dapat memberi penjelasan yang memuaskan ke mana dana milik nasabah.
Pihak bank tak bisa mengembalikan dana Rp 45 Miliar itu.
"Selain itu tidak ditemukannya solusi atau penyelesaian dalam mediasi yang dilakukan pihak bank,” ujar Syamsul dalam keterangan tertulis pada awak media yang dikutip KompasTV, Jumat (10/9/2021).
Pihak bank sendiri melaporkan masalah ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan S.Pgl/2019/VI/RES.2.2./2021/Dittipideksus.
Syamsul bilang, pihakbank beralasan bilyet deposito dari Andi Idris tidak terdaftar dalam sistem bank mereka.
Maka, pihak Andi Indris melaporkan bank pelat merah tersebut ke Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 9 Juni 2021.
“Pihak kami pada 9 Juni 2021 membuat laporan ke Polda Sulsel tentang adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajemen bank,” kata Syamsul.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN BNI untuk Lulusan SMA hingga Lulusan S1, Tersedia di Berbagai Wilayah
Baca juga: Kurs Dollar Rupiah Bank BRI BNI dan Mandiri Siang Hari Ini 8 Juli 2021, Cek Dulu Sebelum Tukar Valas
Baca juga: Bareskrim Polri Turun Tangan Selidiki Bocornya Data Pengguna Aplikasi eHAC