Berita Nasional
Pegawai BNI Yang Hilangkan Deposito Nasabah Rp 45 Miliar Akhirnya Ditangkap Polisi
Pembobol dana deposita nasabah di Makassar berhasil ditangkap polisi. Oknum Pegawai BNI sendiri yang melakuan pemalsuan deposito nasabah
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus hilangnya deposito milik nasabah BNI Makassar akhirnya berhasil diungkap Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menangkap dan menahan seorang tersangka.
Tersangka adalah MBS yang merupakan pegawai bank BUMN tersebut.
MBS menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito bernilai puluhuan miliar di BNI Makassar.
Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika saat dihubungi, Minggu (12/9/2021).
"Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka. Tersangka MBS pegawai BNI Makassar," katanya.
Dijelaskan Brigjen Pol Helmy Santika, MBS ditangkap dan ditahan berawal dari laporan yang dibuat BNI sendiri nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dijelaskan Brigjen Pol Helmy Santika, BNI tidak mengalami kerugian akibat pemalsuan bilyet deposito ini.
Tapi, satu nasabah BNI Makassar berinisial IMB rugi senilai Rp 45 Miliar.
Juga ada nasabah lain berinisial H mengalami kerugian Rp 16,5 Miliar.
Untuk Korban lainnya yaitu nasabah R dan A mengalami kerugian senilai Rp 50 Miliar, tetapi sudah dibayar.
"Untukdeposan Saudara IMB (hilang) sejumlah Rp 45 Miliar dari dana deposan seluruhnya Rp 70 Miliar dan sudah dibayar Rp 25 Miliar. Sementara, deposan H (hilang) sebesar Rp 16,5 Miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp 20 Miliar, sudah dibayar Rp 3,5 Miliar," kata Brigjen Pol Helmy Santika.
Dalam kasus ini penyidik memeriksa saksi-saksi dari pihak BNI, nasabah, dan pihak lain yang mungkin mengetahui duduk perkara kasus.
Brigjen Pol Helmy Santika bilang, penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan dua ahli perbankan dan pidana.
"Hasil pengembangan penyidikan ada penambahan dua tersangka lagi. Saat ini berkas sudah dikirimkan (pelimpahan tahap satu) ke kejaksaan," ujarnya.