Kasus Pemalsuan e-KTP di Dukcapil Kota Jambi Berlanjut, Polda Jambi Tunggu Mabes Polri

tribunjambi/aryo tondang
Tim ahli forensik Mabes Polri dan Tim Cyber Crime Polda Jambi, sita dua unit PC Komputer milik Kantor Dinas Dukcapil Kota Jambi, 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Tim penyidik Subdit V, Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi dan Tim Cyber Crime Mabes Polri, terus dalami kasus pemalsuan e-KTP di Kantor Dinas Dukcapil Kota Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengungkapkan, hingga saat ini, pihaknya masih melakukan kordinasi dengan Tim dari Mabes tersebut.

Sampai saat ini, kata Sigit, pihaknya masih menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Namun demikian, ia tidak menyebut pasti, identitas dari dua tersangka tersebut.

"Sampai saat ini, kita masih berkordinasi  dengan Cyber Crime Mabes Polri, untuk mengambil data-data yang dilaksanakan Laboratorium Digital Forensik yang ada di Bareskrim Polri," kata Sigit, Kamis (9/9/2021) malam.

"Kita masih dalami terus, dan hasilnya nanti akan kami sampaikan langsung" bilang Sigit.

Diberitakan sebelumnya, tim Opsnal Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) dengan modus Ilegal Acces di Kantor Dinas Dukcapil Kota Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, saat ini, pihaknya sudah mengantongi dua identitas tersangka sindikat pemalsuan KTP tersebut.

"Kita sudah kantongi dua identitas tersangka, dan sedang kita selidiki lebih dalam," kata Sigit.

Adapun tersangka memanfaatkan masyarakat yang melakukan pengurusan KTP melalui calo atau melalui perantara.

Kemudian, hal tersebut dimanfaatkan pelaku dengan mengaku dapat mengurus KTP tanpa prosedur yang sebenarnya.

Sehingga diduga kuat, masyarakat yang melakukan pengurusan KTP melalui calo atau perantara telah menjadi korban pemalsuan KTP tersebut.

Adapun modus dari kejahatan pemalsuan ini adalah, pelaku memanfaatkan KTP bekas yang tidak terpakai.

Kemudian, pelaku membersihkan KTP dengan cara mengamplas nama dan identitas yang tertulis di badan KTP, sehingga tampak polos dan dapat ditulis dengan identitas baru.

Namun demikian, data pemilik KTP yang sebelumnya tidak dapat diubah, dan masih tercatat dengan data pemilik yang lama. 

Hal tersebut, menjadi dasar pengungkapan petugas, dimana pihaknya menerima laporan bahwa, banyak masyarakat yang mengaku data yang tertulis di badan KTP tidak sesuai dengan yang berada di dalam chip KTP.

"Jadi, pelaku ini pakai KTP bekas, kemudian data yang tertulis di hapus dan diganti dengan data yang baru, atau data korban," kata Sigit, Rabu (30/6/2021) sore.

Baca juga: Perawat RSUD Kolonel Abundjani Tidur Saat Jam Jaga, Ini Kata Dirut

Baca juga: Ratusan Hektar Sawah di Kota Sungai Penuh Tak Bisa Digarap, Kenapa?

 

Dilokasi, pihaknya juga turut amankan 18 unit KTP yang sudah selesai di cetak.

Belum diketahui pasti keberadaan pelaku saat ini, namun, kata Sigit, pelaku menjalankan aksinya diluar jam dinas kantor, atau pada pukul 04.00 dini hari.

Sigit menduga, kegiatan tersebut sudah berlangsung lama, dan masyarakat sudah banyak yang menjadi korban saat mengurus KTP melalui calo tersebut.

Tidak hanya itu, pelaku juga mematikan CCTV kantor saat menjalankan aksinya.

"Ya untuk masyarakat yang mengurus KTP melalui calo, diduga menjadi korban pelaku ini, sehingga saya minta yang mengurus melalui Calo untuk datang ke Dinas Dukcapil Kota Jambi," tutup Sigit.