Syarat dan Biaya Ubah Warna Kendaraan di STNK dan BPKB
Syarat yang dibutuhkan untuk mengurus perubahan warna kendaraan bermotor agar tetap sesuai dengan STNK dan BPKB
TRIBUNJAMBI.COM - Syarat yang dibutuhkan untuk mengurus perubahan warna kendaraan bermotor agar tetap sesuai dengan STNK dan BPKB.
Kaurmin Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Rudi menjelaskan bahwa ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan.
"STNK asli, BPKB asli, cek fisik, dan surat keterangan dari bengkel (yang melakukan pengubahan warna kendaraan) yang ada SIUP dan domisilinya," kata Rudi kepada Kompas.com, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Cara Membuat Anggrek Cepat Bertunas dengan Air Cucian Beras
Baca juga: Tahun 2021 Pemkab Tanjabtim Kucurkan Rp 495 Juta untuk Masjid hingga Madrasah
Menilik Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, mengurus perubahan warna kendaraan ini bisa dilakukan di Samsat terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang telah disebutkan.
Tidak lupa bawa pula KTP sesuai pemilik pada STNK dan BPKB. Surat keterangan dari bengkel tempat penggantian warna juga harus disertakan dengan salinan SIUP dan NPWP sebagai tanda bahwa bengkel tersebut memiliki surat izin usaha yang resmi.
Untuk biayanya sendiri, menilik Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000.
Rinciannya, untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp 100.000 per penerbitan. Sementara bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp 200.000.
Jika pemilik diharuskan melakukan perubahan BPKB juga, untuk satu kali penerbitannya adalah Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga.
Khusus kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya sedikit mahal yakni Rp 375.000.
Sumber: Kompas
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/06/121200115/ini-syarat-dan-biaya-ubah-status-warna-kendaraan-di-stnk-dan-bpkb