Penipuan di Jambi
Tim Gabungan Ringkus Wanita Asal Kota Jambi di Jakarta, Pelaku Penipuan Rp 1,6 Miliar
Seorang wanita asal Kota Jambi ditangkap polisi di Jakarta. Wanita itu merupakan pelaku penipuan yang sudah lama menjadi buruan anggota Polda Jambi
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim gabungan dari Resmob Polda Jambi dan Mabes Polri meringku seorang wanita berinisial JL warga Kota Jambi.
Wanit ini masuk daftar pencarian orang (DPO) karena tersangkut kasus penipuan senilai Rp 1,6 miliar.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, pelaku berusia 53 tahun tersebut sudah lama menjadi DPO Polda Jambi.
Dia diringkus di wilayah Jakarta Barat bersama tim gabungan.
"Kita berkordinasi dengan tim dari Bareskrim Mabes Polri, dan pelaku langsung kita tangkap, dan bawa ke Kota Jambi," katanya, Minggu (5/9/2021).
Setelah diamankan, JL tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, tepat pada Sabtu (4/9/2021).
Kombes Pol Kaswandi Irwan bilang, JL merupakan buronan lama, setelah beberapa kali melarikan diri dari kejaran petugas.
"Sebelumnya sudah kita panggil, namun yang bersangkutan mangkir, akhirnya kita jemput paksa, sekarang akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, " jelasnya.
Sementara itu, GM Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Agus Supriyanto mengatakan, pesawat yang ditumpangi pelaku mendarat sekira pukul 11.00 WIB.
"Iya benar, menggunakan maskapai Batik Air. Tadi memang sempat ada keributan, namun langsung diarahkan petugas bandara ke luar area bandara. Selebihnya silahkan ke pihak Kepolisian ya keterangannya," ujarnya.
Dieketahui, JL terlibat kasus penipuan jual beli semen pada 2016 lalu.
Saat itu pelaku memesan senilai Rp 1,6 miliar. Namun, uang yang dibayarkan tidak sesuai, sehingga korban langsung melapor ke Mapolda Jambi.
Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Wajib Pajak, Oknum Polisi Dilaporkan Ke Polda Jambi
Baca juga: CERITA Gadis Jadi Korban Penipuan saat Interview Kerja,Ditipu Uang 1,8 Juta hingga Ditawari Menginap
Baca juga: Pelaku Penipuan Modul Bisa Menerbitkan SK PNS Dituntut 3 Tahun Penjara