Menteri Ungkap Jadwal Pencairan BSU Rp 1 Juta Untuk Pekerja yang Tak Punya Rekening Bank Himbara

Berita Nasional-BSU sebesar Rp 1 juta bagi pekerja/buruh yang belum memiliki rekening bank Himbara belum dilakukan. 

Editor: Nani Rachmaini
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT. 

TRIBUNJAMBI.COM - BSU sebesar Rp 1 juta bagi pekerja/buruh yang belum memiliki rekening bank Himbara belum dilakukan. 

Sementara, BSU/BLT gaji tahap 1 dan tahap 2 telah rampung dilakukan. 

BLT gaji tersebut disalurkan melalui empat Bank BUMN/Himbara, yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Pencairan tahap 1 dan 2 tersebut diterima oleh pekerja yang telah memiliki rekening di Bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, BTN, BNI dan BRI. 

Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, pencairan belum dilakukan oleh Kemennaker. 

Lantas kapan pekerja yang belum memiliki bank himbara ini akan dibuatkan dan bisa dicairkan BLT subsidi gajinya?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran BSU tahap 3 dan seterusnya akan diberikan kepada pekerja yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.

Menurutnya, BSU tahap 3, 4 dan 5 akan bisa cair paling cepat pada akhir September nanti dan paling lama bulan Oktober.

"Mudah-mudahan BSU pada tahap III, IV dan V ini bisa lancar dan mampu diselesaikan paling cepat akhir September dan paling lama Oktober," kata Ida Fauziyah, seperti diunggah di Instagram @kemnaker.

Untuk diketahui, subsidi yang diberikan adalah Rp 500 ribu untuk dua bulan, tapi akan dicairkan satu kali langsung, yakni Rp 1 juta melalui transfer.

Ada sebanyak 8,7 juta pekerja/buruh yang menerima bantuan subsidi gaji 2021 ini dan penyalurannya dilakukan beberapa tahap.

Pemerintah menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan.

Kriteria penerima BLT Subsidi gaji ini diatur dalam Permenaker No 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021.

Cara Cek BSU Rp 1 Juta

Berikut cara cek status penerima BLT Subsidi Gaji, di situs Kemnaker.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved