Kemenparekraf Gelontorkan Stimulus Khusus BBI, Meningkatkan Daya Beli Produk Artisan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menghadirkan stimulus Bangga Buatan Indonesia (BBI) untuk mendongkrak penjualan produk artisan

Editor: Rahimin
zoom-inlihat foto Kemenparekraf Gelontorkan Stimulus Khusus BBI, Meningkatkan Daya Beli Produk Artisan
Setneg.go.id
Logo Bangga Buatan Indonesia. Kemenparekraf Gelontorkan Stimulus Khusus BBI, Meningkatkan Daya Beli Produk Artisan

TRIBUNJAMBI.COM - Saat ini ada penurunan permintaan produk Artisan Indonesia (UMKM/IKM) selama masa Pandemi Covid-19.

Guna meningkatkan daya beli tersebut, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menghadirkan stimulus Bangga Buatan Indonesia (BBI).

Direktur Infrastruktur Ekonomi Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Selliane Halia Ishak menjelaskan, stimulus BBI adalah program dukungan yang diberikan melalui pemberian insentif untuk belanja.

“Untuk pandemi ini sudah banyak yang dilakukan Kemenparekraf , terutama untuk sektor ekonomi kreatif,” katanya dalam diskusi secara virtual, Kamis (2/9/2021).

“Saat ini kami sedang diamanahkan untuk menyelenggarakan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Salah satunya dana stimulus bangga buatan Indonesia, kemudian satu lagi PEN untuk pelaku ekraf film,” sambungnya.

Dikatakannya, penerima stimulus BBI ini adalah merchant/pelaku UMKM yang ada di e-commerce dan tergabung dalam program Gerakan Nasional BBI, serta secara tidak langsung adalah pembeli atau konsumen akhir yang berbelanja.

Stimulus BBI diberikan kepada pelaku ekonomi kreatif subsektor Fesyen, Kuliner, dan Kriya dengan total anggaran senilai Rp 200 miliar.

Untuk saat ini, stimulus BBI dalam tahapan promosi program. Ditargetkan, pada pertengahan September 2021 program tersebut bisa segera diluncurkan.

“Terkait nilai anggaran, kami mintakan ke Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) sebesar Rp200 miliar. Tapi itu berupa voucher senilai 100 ribu gitu,” ujarnya.

“(Stimulus ini) untuk meningkatkan jumlah transaksi, bukan untuk peningkatan daya beli. Jadi penerima manfaat adalah merchant atau produsennya. Dan semua transaksi harus dilakukan di e-commerce,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dongkrak Penjualan Produk Artisan Lokal, Kemenparekraf Gelontorkan Stimulus Khusus BBI

Baca juga: KLHK dan Kemenparekraf Lakukan Rapat Terbatas, Akan Kembangkan Wisata Alam Berbasis Konservasi

Baca juga: Mengungkap Cara Kemenparekraf Dongkrak Kompetensi Pelaku Usaha Kreatif di Tengah Pandemi

Baca juga: Terdampak Covid-19, 183 Pelaku Usaha di Muarojambi Dapat Bantuan PEN UMKM,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved