Nadiem Makarim Bubarkan BSNP, Komisi X DPR Bereaksi Keras
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Gerindra Ali Zamroni menilai, pembubaran BSNP menunjukkan wajah Nadiem Makarim yang sebenarnya.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA-Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pembubaran ini mengundang rekasi DPR RI. Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Gerindra Ali Zamroni menilai, pembubaran BSNP menunjukkan wajah Nadiem Makarim yang sebenarnya.
Menurutnya Nadiem tidak paham bahwa penyelenggaraan pendidikan membutuhkan partisipasi banyak pihak.
"Bukannya malah menguatkan, Nadiem Makarim malah merebut hak partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan," ujar Ali kepada Kompas.com, Kamis (2/9/2021).
Ali menyadari bahwa pembubaran BSNP telah menimbulkan reaksi sejumlah kalangan. Hal itu, dikarenakan pembubaran BSNP yang ditegaskan melalui Peraturan Mendikbud Nomor 28 Tahun 2021 itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Dalam pasal 35 UU Sisdiknas, pemerintah jelas-jelas diberi amanat untuk mengembangkan standar nasional pendidikan serta melakukan pemantauan dan pelaporan," katanya.
Ali juga mengatakan, pada penjelasan Pasal 35 disebutkan bahwa badan pengembangan standar nasional pendidikan bersifat independen dan mandiri.
Sementara itu, Dewan Pakar sekadar memberi pertimbangan kepada Mendikbud-Ristek mengenai standar nasional pendidikan. "Ini tentu tidak setara dengan BSNP yang mandiri. Seperti jeruk makan jeruk," ucapnya .
Ali juga menilai bahwa pembubaran BSNP juga berarti sekolah tidak akan memiliki acuan standar kelulusan. Tak hanya itu, ia khawatir sekolah tidak lagi memiliki acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pengelolaan.
"Termasuk soal pembiayaan pendidikan yang disusun oleh sebuah lembaga mandiri," katanya.
Baca juga: Pimpinan KKB di Yahukimo Papua Ditangkap, Ternyata Mantan Anggota TNI AD
Baca juga: Politisi PBB Ungkap Ketakutan Jokowi hingga Pilih Tolak Amandemen UU 45
Baca juga: Anak Keterbelakangan Mental di Tegal Dicabuli Ayah Tiri, Kejadian Saat Istri Beli Sarapan
Ali mengatakan, Kemendikbud-Ristek sejatinya hanya melakukan penguatan dan pemusatan birokrasi pendidikan untuk dirinya sendiri. Dengan dibubarkannya BSNP, kata dia, partisipasi masyarakat dinilai akan melemah.
"Puncaknya, maka tidak ada lagi yang namanya gotong royong dalam penyusunan, pemantauan dan pelaporan standar nasional pendidikan. Karena itu sudah diamputasi," kata dia.
Dikutip Tribunnews.com, Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim resmi membubarkan BSNP. Hal itu terungkap dalam Peraturan Mendikbud-Ristek Nomor 28 Tahun 2021 yang telah diundangkan sejak 24 Agustus 2021.
Materi dicabutnya keberadaan BSNP tertuang pada Pasal 334 Peraturan Mendikbud-Ristek Nomor 28 Tahun 2021. Pada pasal itu dituliskan bahwa peraturan yang mengatur tentang BSNP dinyatakan tidak berlaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nadiem Bubarkan BSNP, Anggota DPR: Merebut Hak Partisipasi Masyarakat".