Berita Kota Jambi
Usai Penyekatan PPKM Jambi, Pembatasan Jam Masih Diterapkan ke Berbagai Sektor Usaha
Instruksi Nomor 20 Tahun 2021 menegaskan Kota Jambi sudah tidak lagi menerapkan pengetatan dan penyekatan, beberapa sektor masih berlaku jam operasi
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Instruksi Nomor 20 Tahun 2021 menegaskan Kota Jambi sudah tidak lagi menerapkan pengetatan dan penyekatan, Senin (30/8/2021).
Namun pembatasan jam masih diterapkan berbeda-beda dalam berbagai sektor.
Baik non esensial, esensial maupun kritikal hingga Senin (6/9/2021).
Pada tempat karaoke, dan kegiatan di Warnet yang bukanya hingga pukul 20.00 WIB. Lalu pelaksanaan olahraga di dalam ruangan Gym atau tempat fitness, senam, bilyard, futsal, dan badminton.
Selain itu ada Tugu Keris, Danau Sipin, Ancol, Kompleks Perkantoran Provinsi Jambi, Taman Anggrek, Tugu Juang Sipin, Taman Remaja, Hutan Muhammad Sabki dan Taman Rimba.
Tempat ini juga dibuka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjungnya 25 persen.
Pelaksanaan makan dan minum ditempat dibuka hingga pukul 20.00 WIB.
Teknisnya restoran atau rumah makan, kafe, dan resto dapat menerapkan makan ditempat hingga pukul 20.00 WIB.
Walaupun berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan maupun mal.
Kapasitas pengunjungnya yaitu 25 persen.
Sedangkan pusat perbelanjaan dibuka sejak pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.
Kapasitas pengunjungnya yaitu 50 persen dari totalnya.
Lebih lanjut satu mejanya hanya diperbolehkan 2 orang saja, kata lain dua orang dalam satu meja.
Tetapi tetap menerima makanan dibawa pulang atau take away, dan delivery.
Baca juga: Pengetatan PPKM Kota Jambi Dihentikan, Masyarakat Masuk Mal Bakal Pakai Kartu Vaksin
Baca juga: Pedagang di Danau Sipin Tetap Bertahan Demi Bisa Makan Selama PPKM Kota Jambi
Baca juga: Tidak Ada Lagi Pengetatan PPKM, Akad Nikah dan Respsi di Kota Jambi Boleh Dilakukan