Pemkot Jambi Wacanakan Vaksinasi Syarat Masuk Mal
Pemerintah Kota / Pemkot Jambi mewacanakan vaksinasi menjadi syarat masuk mal atau pusat perbelanjaan bagi masyarakat.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah Kota / Pemkot Jambi mewacanakan vaksinasi menjadi syarat masuk mal atau pusat perbelanjaan bagi masyarakat.
Hal ini masih belum diputuskan karena pemkot masih melihat bagaimana status PPKM ke depannya.
"Masuk mal atau pusat perbelanjaan nanti itu harus menunjukkan surat vaksinasi minimal vaksinasi pertama, tapi ini masih jadi wacana. Masih kita lihat lah kedepan seperti apa, karena saat ini kita masih Level 4," kata Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, saat konferensi pers di Aula Griya Mayang, Minggu (29/8).
Hingga Sabtu (28/8) capaian vaksinasi di Kota Jambi yang sudah mencapai 100 persen baru untuk kategori tenaga kesehatan dan pelayan publik. Sementara untuk masyarakat umum rentan capaiannya masih 36 persen.
Lalu untuk lansia sudah 50 persen sedangkan kategori remaja baru 29 persen.
Terpisah Robby, Manager Marketing Jamtos menanggapi wacana bukti vaksinasi sebagai syarat masuk mal, mengatakan pihaknya siap mendukung.
"Kami mendukung apapun kebijakan pemerintah. Pemerintah juga sebelum membuat kebijakan pasti telah memikirkan yang terbaik bagi masyarakat," jelasnya, Minggu malam.
Untuk saat ini Jamtos belum menerapkan syarat vaksinasi bagi para pengunjung. "Tapi untuk surat vaksin kami sudah menerapkannya kepada seluruh karyawan minimal karyawan sudah vaksin tahap 1," tambahnya.
Sedangkan untuk aplikasi Peduli Lindungi, Jamtos telah memasang barcode di setiap pintu masuk mal. Ini merupakan bentuk sosialisasi dan perkenalan Jamtos kepada masyarakat agar masyarakat tidak terkejut.
Sementara itu, seperti yang sudah menguar beberapa hari lalu, Pemkot Jambi memastikan hari ini (30/8) sudah tidak dilakukan penyekatan di pintu masuk dan di dalam Kota Jambi.
Penyekatan seperti skenario awal, hanya pada 23-29 Agustus.
Baca juga: Wali Kota Jambi Syarif Fasha Sebut Dampak Penyekatan PPKM akan Terlihat Setelah 14 Hari
Baca juga: Tak Lagi Ada Pengetatan, Berikut Aturan Pembatasan Jam Operasional pada PPKM Jambi
"Hasil rapat bersama memutuskan untuk penyekatan PPKM Level 4 dari tanggal 23 sampai 29 tidak diperpanjang lagi. Baik luar maupun dalam Kota Jambi," kata Fasha.
Beberapa keputusan lainnya adalah, sektor non-esensial dan non-kritikal sudah bisa beroperasi seperti sebelum adanya penyekatan.
Lalu akad nikah dan resepsi pernikahan sudah diperbolehkan. Syarif Fasha menyampaikan untuk akad nikah hanya boleh dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di masjid.
Ini pun harus menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan tamu.
