Militer Indonesia

Sejarah Koopsus Pasukan Elit TNI Gabungan Kopassus, Paskhas dan Denjaka

Koopsus pasukan elit TNI yang merupakan gabungan tiga matra TNI, yakni Satgultor-81 (Kopassus), Satbravo-90 (Paskhas), dan Denjaka (TNI AL)

Editor: Heri Prihartono
Tribunnews.com/Gita Irawan
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto bersama dengan Komandan Koopsus TNI Brigjen TNI Rochadi yang sebelumnya menjabat Dir A Bais TNI usai upacara persemian Koopsus TNI di Mabes Cilangkap Jakarta Timur pada Selasa (30/7/2019). Koopsus pasukan elit TNI yang merupakan gabungan tiga matra TNI, yakni Satgultor-81 (Kopassus), Satbravo-90 (Paskhas), dan Denjaka (TNI AL) 

TRIBUNJAMBI.COM -  Komando Operasi Khusus atau Koopsus dikerahkan dalam evakuasi 26 WNI dari Afghanistan beberapa waktu lalu.

Koopsus adalah pasukan elit TNI yang merupakan gabungan tiga matra TNI, yakni Satgultor-81 (Kopassus), Satbravo-90 (Paskhas), dan Denjaka (TNI AL).

Koopssus TNI adalah pasukan elite TNI yang bertugas mengatasi aksi terorisme, baik dalam maupun luar negeri yang mengancam ideologi kedaulatan, keutuhan dan keselamatan segenap bangsa Indonesia.

Koopssus TNI markasunya berada di  Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur ini dapat digunakan oleh Panglima TNI atas perintah Presiden sewaktu-waktu.

Satuan gabungan pasukan elite TNI ini resmi terbentuk lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

 Koopssus TNI  menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi.

Koopsus terdiri dari Detasemen 81 Gultor, Detasemen Jalamangkara dan Paskhas.

Koopsus dibekali segudang kualifikasi sebagai pasukan khusus yang bisa beroperasi di tiga matra di laut, di udara dan di darat.

Diantaranya gerilya, kontra-gerilya, pertempuran jarak dekat, intelijen, kontra-intelijen, Combat SAR, hingga Anti Teror.

Koopssus sebagai benteng negara dalam menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan berpotensi mampu membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara serta keutuhan NKRI.

Koopssus TNI diberi wewenang menyelenggarakan operasi khusus di seluruh wilayah Indonesia.

Koopssus bergerak cepat dan memperoleh keberhasilan tingkat tinggi.

"Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia disebut Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam ataupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," tulis Pasal 46B ayat (1) Perpres 42/2019 ssebagaimana dikutip dari seskab.go.id.

"Guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," lanjut pernyataan di situs tersebut.

SUMBER ARTIKEL : TRIBUNNEWS

BACA ARTIKEL MILITER INDONESIA LAINNYA DI SINI

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved