Berita Bungo
Penganiayaan Bungo, Suami Penikam Istri Berhasil Diamankan di Polisi
RD (22) pelaku penganiayaan istri sendiri di Jujuhan, Bungo diamankan polisi berkat laporan istrinya.
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO - Warga Jujuhan, Bungo, RD (22) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Dia diamankan berkat laporan dari SC (19) istrinya sendiri karena penganiayaan.
RD melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Dia tak terima karena istrinya menolak rujuk dengannya.
pasangan muda ini telah mengalami konflik sejak lama. Bahkan saat ini mereka sudah pisah ranjang, namun statusnya masih suami isteri.
Pada Jumat kemarin, pelaku mendatangi rumah korban. Tujuannya untuk meminta KTP yang disimpan oleh korban. Dalam pertemuan itu, pelaku minta maaf dan minta rujuk, dia tak mau ada keributan lagi pada rumah tangganya.
Dia ingin rumah tangganya adem, tentram seperti sediakala. Namun permintaan pelaku ditolak oleh korban. Mendengar itu, pelaku emosi.
Entah setan apa yang merasuki pelaku sehingga tega menganiaya korban hingga sesadis itu.
Usai menganiaya korban, pelaku melarikan diri. Sementara korban dibawa kerumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek setempat.
Pelarian pelaku diketahui oleh polisi. Selang beberapa jam, polisi langsung mengamankan pelaku yang bersembunyi dirumah orangtuanya.
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro melalui Kapolsek Jujuhan AKP Wibisono, S.H menyebut jika pelaku dibekuk setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, saat bertengkar.
Pelaku diamankan saat melakukan bersembunyi didalam Rumah orang tuanya, di Dusun Tepian Danto. Dari Penangkapan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau.
"Pelaku dibekuk beserta barang bukti,yaitu sebilah pisau untuk menusuk korbannya," kata Wibisono.
Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, dan dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Penganiayaan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Penganiayaan Bungo, Suami di Jujuhan Tikam Wajah Istri Usai Ditolak Rujuk
Baca juga: Meski di Pinggir Sungai, Masjid Al Munawaroh di Bungo Tak Pernah Kebanjiran, Usianya Sudah 80 Tahun
Baca juga: Warga Dusun Rantel Bungo Diserang Gatal-gatal, Diduga Akibat Limbah PETI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/kondisi-sc-19-warga-jujuhan-bungo-yang-ditikam-setelah.jpg)