PPKM Jambi
Gubernur Jambi Ancam ASN yang Nekat Langgar Penyekatan PPKM di Kota Jambi
Gubernur Jambi Al Haris menegaskan akan menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jambi yang melanggar penyekatan PPKM.
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menegaskan akan menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, jika terbukti melanggar penyekatan di PPKM level 4 di Kota Jambi.
"Jangan coba-coba. ASN saya yang mencoba melanggar penyekatan akan saya tindak," ungkap Al Haris, Selasa (24/8/2021).
Ia juga mengingatkan kepada ASN-nya yang belum divaksinasi Covid-19 agar segera divaksin.
Al Haris mengatakan, tidak mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN lingkup Pemprov Jambi yang melanggar.
"Tindakannya nanti bisa macam-macam. Bisa saja nanti TPP-nya tidak dicairkan," bebernya.
Gubernur Jambi itu pun mengimbau kepada ASN Pemprov Jambi yang melaksanakan work from office agar mempersiapkan segala persyaratan.
"ASN dilingkup Pemprov Jambi harus siapkan segala sesuatunya, baik itu bukti vaksin, bukti dia kerja di Pemprov Jambi, dan atribut lainnya," imbuhnya.
Baca juga: Tangani Covid-19, Wali Kota Sungai Penuh Minta Dinkes Koordinir RS dan Puskesmas
Baca juga: PPKM Level 2, Begini Penanganan Covid-19 dan Vaksinasi di Sarolangun
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Gubernur Jambi Dukung Langkah Satgas Covid-19 Pusat
(Tribunjambi.com/Widyoko)