PPKM Jambi
Perhatikan Beberapa Hal Ini Jika Ingin Naik Pesawat Selama di Daerah PPKM Level 4
Hal ini karena Bandara Sultan Thaha Jambi menerapkan Sistem Digitalisasi atau 'One Touch Service Document Validation' mulai diterapkan Senin, 23 Agust
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi akan memberlakukan PPKM level 4 mulai Senin, 23 Agustus 2021 sejak pukul 00.00 wib.
Namun untuk perjalanan udara masih diperbolehkan dengan beberapa sarat yang harus diperhatikan.
EGM Bandara Sultan Thaha Jambi, PT Angkasa Pura II (Persero) Agoes Soepriyanto mengatakan syarat utama melakukan perjalanan udara harus sudah vaksin dan test PCR hasil negatif berlaku 2x24 jam sejak dikeluarkannya surat hasil test.
“Penumpang dibawah 12 tahun untuk sementara dilarang terbang dahulu,” ujarnya Minggu (22/8/2021).
Lebih lanjut Agoes mengatakan jika ada keperluan mendesak atau orang tuanya pindah tugas sehingga harus membawa keluarga tetap bisa di tolenrasi.
“Tapi dinyatakan surat keterangan kantor atau SK serta KK,” katanya.
Untuk meminimalisir penyebaran virus setiap penumpang pesawat di Bandara Sultan Thaha Jambi wajib menginstal aplikasi Peduli Lindungi.
Aplikasi ini membuat semua dokumen perjalanan penumpang mulai dari sertifikat bebas vaksin sampai keterangan tes PCR Swab negatif Corona.
Agar data penumpang terdata di aplikasi peduli lindungi, calon penumpang mesti melakukan test PCR atau antigen di fasilitas kesehatan yang sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi
Di Jambi ada tujuh Fasilitas kesehatan yang telah terintegrasi dengan aplikasi ini yaitu RS Raden Mattaher Jambi, Laboratorium BPOM Jambi, Laboratorium Kesehatan Provinsi Jambi, Laboratorium RS Bratanata Jambi, Laboratorium RS Bhayangkara Jambi, Labkesda Kota Jambi dan Laboratorium RSUD Sultan Thaha Syaifuddin Jambi.
Selain untuk verifikasi data penumpang pesawat, aplikasi peduli lindungi juga berfungsi untuk dapat masuk ke bandara Sultan Thaha Jambi.
Hal ini karena Bandara Sultan Thaha Jambi menerapkan Sistem Digitalisasi atau 'One Touch Service Document Validation' mulai diterapkan Senin, 23 Agustus 2021.
Penumpang pesawat yang telah menscan blQR-Code dan sarat penerbangan telah lengkap (Layak Terbang) pintu keberangkatan/Autogate akan terbuka dan penumpang langsung bisa langsung ke Check-in Counter mengambil boarding pas.
Penumpang yang telah melakukan web ceking/Self Check-in bisa langsung di menuju Boarding Lounge.
Namun yang tidak tervalidasi secara digital/Autogate tidak terbuka akan di arahkan ke meja KKP untuk melakukan pemeriksaan/validasi dokumen secara manual.
Baca juga: Pelayanan UPTD Samsat Kota Jambi Ditutup Sementara Selama Pengetatan PPKM, Ini Penjelasannya
Baca juga: Ini Empat Syarat Masuk Kota Jambi Saat PPKM Level 4, Tiga Syarat Tak Terlampir Harus Putar Balik