PPKM Jambi

Ini Empat Syarat Masuk Kota Jambi Saat PPKM Level 4, Tiga Syarat Tak Terlampir Harus Putar Balik

Syarif Fasha, Wali Kota Jambi mengatakan penyekatan PPKM level IV hari pertama diperkirakan akan banyak kendala.

Tribunjambi/Rara
Petugas penyekatan PPKM level IV di Kota Jambi tengah menjalankan apel pelepasan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Syarif Fasha, Wali Kota Jambi mengatakan penyekatan PPKM level 4 Kota Jambi hari pertama diperkirakan akan banyak kendala.

"Kami berharap hari pertama itu belum ada penindakan, tetapi lebih kepada mengedukasi masyarakat," kata dia.

Ia menyebutkan syarat keluar dan masuk Kota Jambi, Minggu (22/08/2021).

Kata dia, cara mengedukasi masyarakat, harus dengan cara yang santun, beretika, dan humanis.

Selanjutnya, mulai hari kedua serta ketiga barulah ada penindakan-penindakan.

Ia tetap berharap tidak adanya penindakan yang dilakukan dengan menonjolkan arogansi.

Fasha menyebutkan, syarat masuk ke Kota Jambi yaitu ada empat.

Pertama yaitu Surat Tanda Registrasi Pekerja (STSRP) yang sifatnya wajib.

Merupakan syarat bagi pekerja di suatu tempat esensial ataupun kritikal.

Selanjutnya, orang tersebut melampirkan satu di antara hasil vaksinasi, PCR, atau antigen.

"Nah kalau dari tiga syarat ini dia tidak bisa melampirkan, dia cuma punya STSRP maka kemungkinan kami akan suruh kembali pulang," jelasnya.

Sehingga keperluan masuk ke Kota Jambi harus jelas disertai dengan status kerjanya.

Baca juga: Selama Pengetatan PPKM Level 4 Kota Jambi, Sepeda Motor Hanya Bisa Masuk Lewat Pos Pal X

Baca juga: Pengetatan PPKM Jambi, Akad Nikah dan Resepsi Pernikahan Dilarang

Baca juga: Penyekatan PPKM Level 4 Kota Jambi akan Dimulai Senin (23/8/2021) Dini Hari

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved