Cetak Dokumen Dukcapil
Cetak Dokumen Dukcapil dari Rumah di Kota Jambi Belum Sepenuhnya Terlaksana, Terkendala Sistem
Berita Kota Jambi - Masyarakat yang hendak cetak akta dari rumah alias secara mandiri, masih belum sepenuhnya terealisasi.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rahimin
Cetak Dokumen Dukcapil dari Rumah di Kota Jambi Belum Sepenuhnya Terlaksana, Terkendala Sistem
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nirwan Ilyas Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi mengatakan, pencetakan dokumen kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) masih belum terlaksana sepenuhnya.
"Pengiriman dokumen akta terkendala sistem. Tapi itu kewenangan Kemendagri, Dirjen Dukcapil," katanya, Jumat (20/8/2021).
Menurutnya, masyarakat yang hendak cetak akta dari rumah alias secara mandiri, masih belum sepenuhnya terealisasi.
Sistem yang dikendalikan Kemendagri dan atau Dirjen Dukcapil ini dapat terkirim secara cepat, tetapi masih kerap terkirim dalam waktu yang lama.
Sehingga, yang awalnya masyarakat dapat mencetak lebih cepat dari rumah, setelah email masuk menjadi sebaliknya.
Pihaknya menyiapkan antisipasi adanya kendala tersebut. Yaitu, gerai pelayanan di kantor Dinas Dukcapil Kota Jambi yang masih dapat mencetak dokumen-dokumen tersebut apabila kendala ditemui.
Selain itu, masyarakat Kota Jambi juga dapat melakukan pencetakan di gerai Dinas Dukcapil Kota Jambi yang berada di Lippo Plaza Jambi, serta melalui mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Padahal, pencetakan segala macam akta secara mandiri pada dinas kependudukan di seluruh Indonesia sudah diberlakukan secara mandiri sejak tahun lalu.
Program cetak mandiri ini, mekanismenya yaitu dokumen dikirim oleh Dirjen Dukcapil ke email masing-masing masyarakat yang mengajukan.
Lalu masyarakat dapat mencetak sendiri setelah mendapatkan email masuk berisi dokumennya kependudukannya.
Dokumen tersebut dapat berupa kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengangkatan anak, dan akta pengesahan anak.
Sehingga, ketika masyarakat hendak urus segala macam dokumen kependudukan, juga perlu menyertai alamat emailnya.
• Kemenkes Izinkan Vaksinasi Covid-19 Tanpa NIK, Dinas Dukcapil Kota Jambi Siap Bantu Warga Jambi
• Urus Data Kependudukan di Dukcapil Kota Jambi Tak Perlu Sertifikat Vaksin Covid-19
• 179 Personel Gabungan Dikerahkan Untuk Jaga di Perbatasan Saat Pengetatan PPKM Level 4 Kota Jambi