Waktu Penyekatan PPKM Level 4 Belum Ditentukan, Wali Kota Jambi Tunggu Pembangian Sembako

Pemberlakuan pengetatan dan penyekatan di Kota Jambi belum dapat ditentukan tanggalnya.

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Monang
Gubernur Jambi Al Haris menyerahkan dana bantuan sembako secara simbolis pada Wali Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Pemberlakuan pengetatan dan penyekatan di Kota Jambi belum dapat ditentukan tanggalnya.

Syarif Fasha, Wali Kota Jambi mengatakan pengetatan dilakukan setelah pembagian 30 ribu paket sembako diterima oleh masyarakat yang memang sudah didata semua.

Saat ini sembako masih dikumpulkan terlebih dahulu hingga mencapai 30 ribu paket, Rabu (18/08/2021).

Awalnya, sembako mulai dibagikan hari ini, namun mekanisme pembagiannya sembako pada masyarakat diubah.

Sembako ini berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi atas dasar PPKM Level 4.

Terlebih pengetatan, dan penyekatan yang akan dilakukan di Kota Jambi.

Karena sembako masih bergulir proses pemaketan atau packing, sehingga masih perlu waktu beberapa hari ke depan.

Kemungkinan setelah 30 ribu paket sembako sudah terkumpul semua, baru mulai dibagi ke para penerima.

Sistem pembagiannya akan dilakukan secara serentak.

Karena kalau belum terkumpul semua, tetapi sudah terlanjur mulai dibagikan, sembako diperkirakan akan habis sebelum masa pengetatan selesai.

Hari ini pembagian paket sembako yang dilakukan hanya diberikan secara simbolis pada beberapa masyarakat saja.

Pembagian merata masih akan menunggu paket sembako lengkap diterima Pemkot Jambi dari Pemprov Jambi.

Lebih lanjut, ia berujar, pintu keluar masuk Kota Jambi terhitung ada tujuh.

Tetapi di dalam Kota Jambi ada 12 pos penjagaan di ruas-ruas jalan tertentu.

Syarat untuk masuk ke Kota Jambi yaitu harus sudah divaksin Covid-19.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Bantuan Sembako untuk 2 Minggu Pengetatan PPKM Level 4, Tapi

Baca juga: DPD PDIP Jambi Berencana Lakukan Vaksinasi Masal Setiap Minggu

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved