2.649 Warga Binaan di Jambi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan dari Kemenkumham

"Warga binaan yang tersebar di 11 Lapas, Rutan, dan LPKA pada HUT ke 76 Kemerdekaan RI tahun ini akan diberikan remisi umum selama satu hingga enam bu

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/darwin sijabat
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 2.649 warga binaan di Provinsi Jambi pada peringatan HUT RI ke 76, 17 Agustus 2021.

"Warga binaan yang tersebar di 11 Lapas, Rutan, dan LPKA pada HUT RI ke 76 Kemerdekaan RI tahun ini akan diberikan remisi umum selama satu hingga enam bulan," ungkap Aris Munandar, Kadiv Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Selasa (17/8/2021).

Aris menyatakan, remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang menjalani hukuman akibat melakukan tindak pidana umum yang telah memenuhi persyaratan sesuan UU nomor 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan.

Ia juga mengatakan pemberian remisi ini terdapat penambahan dari yang diusulkan sebelumnya.

"Dari usulan sebelumnya diterima semua. Malah saat ini terdapat tambahan tujuh orang dari usulan pertama," ucapnya.

Sebelumnya memang Kanwil Kemenkumham Jambi mengusulkan sebanyak 2.642 orang saat sebelum terjadi penambahan.

Lanjutnya, warga binaan yang diberi remisi umum pada peringatan HUT RI kali ini, terdapat 15 orang bisa kembali ke rumah karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi.

Baca juga: Walikota Jambi Minta Lurah dan Camat Sedikit Paksa Masyarakat Tempati Rumah Isolasi dari Pemerintah

Baca juga: Berawal dari Senang Memasak, Veranita Roses Sukanti Membuka Warung Ayam Geprek Mak Gembul

Baca juga: Jadwal Liga Italia Pekan Pertama AC Milan vs Genoa, Head to Head dan Prediksi Pemain

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved