Ditlantas Polda Jambi Buka Pemutihan Pajak dan Balik Nama Kendaraan, Ini Jadwalnya

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi, buka pemutihan pajak dan balik nama kendaraan.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI/HANIF BURHANI
Petugas tengah melayani masyarakat yang mengantre mengisi formulir pemutihan denda pajak di Kantor Samsat jalan Gajah Mada, Jelutung, Kota Jambi, Senin (6/2). 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi, buka pemutihan pajak dan balik nama kendaraan.

Pemutihan pajak kendaraan tersebut resmi dimulai sejak kemarin, Kamis 12 Agustus hingga 30 November 2021 mendatang.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, adapun 5 jenis pemutihan pajak kendaraan tersebut yakni, pembebasan pokok dan sanksi administrasi BBNKB-II untuk BBN dalam daerah dan luar daerah.

Kemudian, pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB-II, lelang kemdaraan dinas pemerintah perusahaan pembiayaan atau Leasing.

Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.

Pembebasan sanksi administratif BBN-KB-I, dan, pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I,II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.

"Pemutihan ini akan kita buka sampai 30 November mendatang," kata Heru, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: Polisi Temukan Serbuk Putih Saat Penangkapan Yudhi, Buronan Polres Batanghari Dilumpuhkan

Baca juga: Ketahuan Selundupkan Ponsel ke Lapas Narkotika, Ini Hukuman Bagi Pengunjung dan Napi

Baca juga: Harga Sembako di Sarolangun Mulai Merangkak Naik, Pemda Rencanakan Operasi Pasar

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved