Lawan Covid 19
BSU Untuk Pekerja Mulai Ditransfer Sejak Selasa, Jumlah Penerima Capai 8,7 Juta Orang
Pemerintah sudah mulai mengucurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 untuk pekerja. Pekerja yang berhak mendapatkan BSU ini, salah satu syarat
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah sudah mulai mengucurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 untuk pekerja.
Adapun pekerja yang berhak mendapatkan BSU ini, salah satu syaratnya adalah gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Pemerintah telah mendapatkan datanya, dan tercatat penerima subsidi gaji ini akan mencapai 8,7 juta orang.
Diungkapkan Stafsus Kementerian Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi, Reza, transfer ke rekening penerimanya sudah mulai dilakukan.
Pada tahap pertama, kata Reza, telah disalurkan BSU 2021 untuk 1 juta pekerja pada Selasa (10/8/2021).
Ia mengatakan pemerintah sudah menyiapkan anggaran sedikitnya Rp 8,8 triliun untuk disebar kepada penerima BSU 2021.
"Dari estimasi kita angkanya cukup konsisten sekitar kurang lebih 8,7 juta itu makanya anggaran kami juga Rp 8,8 triliun ya," ungkap Reza pada diskusi produktif Kabar Bantuan Subsidi Upah Kerja FMB 9 yang disiarkan Kemekominfo TV, Kamis (12/8/2021).
Dia mengatakan data itu berasal dari data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagekerjaan.
Penyaluran bantuan akan dilakukan bertahap, akan berlangsung paling lama September 2021 mendatang.
"Untuk tahap pertama datanya itu Kemenaker sebanyak 1 juta orang. Kita sudah dapat notifikasi dari Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu itu bahwa udah mulai tersalurkan. Maksudnya sudah diproses di KPPN untuk disalurkan kepada Bank Himbara," ungkapnya.
Lebih lanjut, Reza memastikan penyaluran ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
Seluruh prosesnya diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Termasuk, penerima bantuan harus dapat tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
"Karena ini sekali agar tepat sasaran ya. Tidak tumpang tindih dengan bantuan program sosial lainnya," ungkapnya.
Adapun penyaluran BSU 2021 mengacu kepada peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021.
Dalam aturan itu, kriteria ataupun syarat penerima BSU 2021, sebagai berikut: