Kata Diskominfo Soal Pengetatan di Kota Jambi

Hendra, Kabid Informasi, dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Jambi mengatakan, Kota Jambi ikuti Instruksi Wali Kota Jambi yang lama.

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Teguh Suprayitno
ANTARA FOTO/Fauzan/aww
Ilustrasi-Seorang bocah melintas di depan mural tentang penggunaan masker. Mural tersebut dibuat sebagai edukasi kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker guna mencegah penyebaran COVID-19. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI -  Hendra, Kabid Informasi, dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Jambi mengatakan, Kota Jambi ikuti Instruksi Wali Kota Jambi yang lama.

Hal ini berkaitan dengan kabar akan adanya pengetatan dan penyekatan di Kota Jambi sesuai instruksi Mendagri.

Namun surat instruksi soal pengetatan dan penyekatan hingga kini belum dikeluarkan.

"Saat ini Kota Jambi masih menunggu kesiapan banyak pihak," sebutny, Rabu (11/08/2021).

Lalu Pemkot Jambi juga melakukan kordinasinya dengan Pemprov Jambi, Polri, dan lain sebagainya.

Senada dengan itu, poin-poin instruksi belum mulai disosialisasikan, karena belum ada produk hukumnya.

Sementara ini, Pemkot Jambi masih menggunakan Instruksi Wali Kota Jambi yang lama.

Alasannya, lantaran masih sama dengan inmendagri terbaru.

Instruksi lama yaitu Nomor 17/INS/VII/HKU/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level IV Covid-19 di Kota Jambi.

Sedangkan Instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021.

Baca juga: Surat Surya Paloh Bocor ke Publik, Isu Syarif Fasha Geser Agus Roni di Nasdem Makin Kuat

Baca juga: Kasus Covid-19 Tinggi, Gubernur Jambi Minta Vaksinasi di Merangin Dipercepat 

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi APBDes Seponjen Mulai Disidangkan, 4 Saksi Dihadirkan ke Pengadilan

(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved