Kata Diskominfo Soal Pengetatan di Kota Jambi
Hendra, Kabid Informasi, dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Jambi mengatakan, Kota Jambi ikuti Instruksi Wali Kota Jambi yang lama.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Hendra, Kabid Informasi, dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Jambi mengatakan, Kota Jambi ikuti Instruksi Wali Kota Jambi yang lama.
Hal ini berkaitan dengan kabar akan adanya pengetatan dan penyekatan di Kota Jambi sesuai instruksi Mendagri.
Namun surat instruksi soal pengetatan dan penyekatan hingga kini belum dikeluarkan.
"Saat ini Kota Jambi masih menunggu kesiapan banyak pihak," sebutny, Rabu (11/08/2021).
Lalu Pemkot Jambi juga melakukan kordinasinya dengan Pemprov Jambi, Polri, dan lain sebagainya.
Senada dengan itu, poin-poin instruksi belum mulai disosialisasikan, karena belum ada produk hukumnya.
Sementara ini, Pemkot Jambi masih menggunakan Instruksi Wali Kota Jambi yang lama.
Alasannya, lantaran masih sama dengan inmendagri terbaru.
Instruksi lama yaitu Nomor 17/INS/VII/HKU/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level IV Covid-19 di Kota Jambi.
Sedangkan Instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021.
Baca juga: Surat Surya Paloh Bocor ke Publik, Isu Syarif Fasha Geser Agus Roni di Nasdem Makin Kuat
Baca juga: Kasus Covid-19 Tinggi, Gubernur Jambi Minta Vaksinasi di Merangin Dipercepat
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi APBDes Seponjen Mulai Disidangkan, 4 Saksi Dihadirkan ke Pengadilan
(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)