PPKM Jambi
PPKM Jambi Diperketat Mulai 18 Agustus, Hanya Sektor Esensial dan Kritikal yang Boleh Beroperasi
Pemkot Jambi berencana melakukan pengetatan PPKM di Kota Jambi mulai 18 Agustus 2021 mendatang. Sektor esensial usaha keuangan, perbankan, pasar modal
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Suang Sitanggang
Makanya, mobilitas masyarakat masuk ke Jambi juga dibatasi, dengan cara penyekatan masuk ke Kota Jambi.
"Jadi yang boleh masuk itu dengan persyaratan pekerja yang mampu menyantumkan surat vaksin, rapid, dan lain-lain," jelas dia.
Wakil Wali Kota Jambi itu mengatakan rencana ini akan disosialisasikan kepada masyarakat.
Baca juga: Pasar Angso Duo Makin Sepi Sejak PPKM, Pedagang: Kami Jual dengan Harga Modal
Sehingga masyarakat nantinya paham, dan tidak ada kepanikan.
Dia menyebut, tujuan pengetatan PPKM Jambi selama dua pekan ini, untuk menekan penularan Covid-19.
Petugas kesehatan di Kota Jambi juga diberikan waktu recovery.
Selama pengetatan PPKM ini, ungkapnya, peningkatan tresing, testing, dan treatment, juga akan dilakukan.
Satgas Covid-19 Kota Jambi telah mulai melakukan rapat koordinasi (rakor) secara virtual, bersama seluruh OPD, camat, serta lurah.
Kebijakan ini untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden yang kemudian telah ada rakor Gubernur, dan Wali Kota Jambi.
Pada masa pengetatan PPKM Jambi nantinya, seluruh pintu masuk ke Kota Jambi akan dijaga polisi dan Satpol PP.
Pintu masuk ke Kota Jambi di antaranya adalah Paal X, Simpang Rimbi, Aur Duri, dan titik lainnya.
Selama Agustus ini, tren peningkatan kasus Covid-19 di Jambi naik drastis, demikian juga dengan korban meninggal dunia.
Baca juga: Denda PPKM di Kota Jambi Mencapai Rp 475 Juta, Warga Tanya Kemana Duitnya?
Baca juga: PPKM Level 4, Resepsi Pernikahan di Merangin Dilarang, Tempat Ibadah?