Kholil, Andi CS Diamankan Satresnarkoba Polres Merangin, Ditemukan Empat Paket Narkoba Jenis Sabu

Kapolres Merangin melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Rezka menyebutkan penangkapan kelima orang tersebut

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Narkoba/NET
NARKOBA ILUSTRASI 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Empat warga Merangin dan satu warga Bungo diamankan Satresnarkoba Polres Merangin atas kepemilikan empat paket Narkotika jenis sabu.

Kapolres Merangin melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Rezka menyebutkan penangkapan kelima orang tersebut pada Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Iya, lima orang diamankan tim Opsnal Satresnarkoba atas kepemilikan empat paket Narkotika jenis sabu," ujarnya, Senin (9/8/2021).

Kelima tersangka itu yakni Fiqri Suryadi (28), Kholil Reskita Abdullah (20), Safriadi Utama (26), dan Andi KS (24l) merupakan warga Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabipaten Merangin.

Sementara satu orang lagi yang diamankan merupakan warga Desa Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo bernama M Suib (56).

Kasat menyebutkan bahwa kelima orang tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda.

Pertama, untuk tersangka Fikri, Kholil, Adi dan Andi diamankan di kontrakan Butet yang berada di Pasar Baru, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin

Sedangkan M Suib diamankan di rumah makan Wo Kito yang berada di Dusun Rantau Makmur, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa empat bungkus yang diduga Narkotika jenis Sabu, handphone, sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 1.660.000.

Kronologis kejadian itu saat tim opnas mendapatkan informasi bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika. 

Kemudian tim melakukan Observasi di pengintaian dilokasi yang dimaksudkan tersebut. 

"Team langsung masuk kedalam kontrakan pelaku atas nama Fikri yang didalamnya ditemui orang yang diduga sedang menggunakan narkotika sabu," sebut Iptu Rezka.

Saat penggeledahan, tim menemukan dua paket yang diduga Narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi, pelaku membeli barang haram tersebut dari M SUIB Alias WO yang berada di Bungo.

Kemudian dilakukan pengembangan tindak pidana narkotika sabu di Bungo yang sekira pukul 16.00 WIB dimankan pelaku M Suib.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved