Berita Jambi
Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Air Gemuruh Bungo Masuk Tingkat Kasasi
Proses kasasi perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dusun (Desa) Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo masih berlangsung.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Proses kasasi perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dusun (Desa) Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo masih berlangsung.
Perkara ini melibatkan Rio (Kepala Desa) Air Gemuruh, Hasanuddin dan Bendahara Desa Air Gemuruh, Firdaus yang menjabat pada periode tersebut.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni mengiyakan informasi itu saat dikonfirmasi.
"Betul, lagi mengajukan kasasi," jawabnya.
Baca juga: Tiga Terdakwa Narkotika Dihukum Majelis Hakim PN Jambi, Beli Sabu Rp300 Ribu
Baca juga: Raja Apang Panas 77 Hadir di Jambi, Wangi Kue Apang Khas Bugis Ini Selalu Memikat Pembeli
Baca juga: Proses Daur Hidup Kupu-kupu Dari Telur Hingga Jadi Kupu-Kupu Dewasa
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi beberapa waktu lalu, Rio Air Gemuruh dijatuhi hukuman lebih berat, yaitu pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.
Selain itu, dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp507.657.252,31 subsider 1 tahun.
Sementara itu, Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Air Gemuruh dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Selain itu dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar RpRp136.881.862,40 subsider satu tahun.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang diketuai Erika Sari Emsah Ginting menjatuhi hukuman berdasarkan dakwaan subsider, pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Putusan itu berbeda dengan tuntutan jaksa, Raden Dimas Hidayatullah yang menuntut mereka dijatuhi hukuman berdasarkan dakwaan primer, pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Oleh jaksa, Rio Air Gemuruh dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan, juga uang pengganti Rp507.657.252,31 subsider 3 tahun. Sementara Bendahara Desa Air Gemuruh dituntut pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp136.881.862,40 subsider 2 tahun 9 bulan.
Baca juga: Surat Yasin dan Tahlil Terjemahan Latin Arab dan Bahasa Indonesia
Baca juga: KPK Tetapkan Paut Syakarin sebagai Tersangka Suap RAPBD Provinsi Jambi
Baca juga: Laga Perdana Barcelona Tanpa Lionel Messi Malam Ini 9 Agustus 2021 Dini Hari Lawan Juventus
Di tingkat banding, perkara ini belum menemukan titik temu, sehingga jaksa mengajukan kasasi. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan putusan PN Jambi.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada 2018 hingga 2019 lalu, mereka didakwa telah secara melawan hukum melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan beban anggaran belanja kegiatan tanpa memperhatikan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Air Gemuruh tahun anggaran 2018.
Perbuatan itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp644.539.114,71.
(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi-qq.jpg)