Minggu, 14 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kasus Suap RPABD Provinsi Jambi

Peran Paut Syakarin Dalam Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi, Disebut Siapkan Dana Rp2,3 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Paut Syakarin (PS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun

Tayang:
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Istimewa
Paut Syakarin dinyatakan sebagai tersangka perkara suap dalam ketok palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Paut Syakarin (PS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

KPK langsung melakukan penahanan terhadap tersangka yang diduga menjadi pemberi suap ketok palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, setelah mencermati berbagai fakta selama proses persidangan, ditambah dengan dukungan bukti permulaan yang cukup, maka KPK menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan status Paud menjadi tersangka.

Baca juga: Dalam Sehari Raja Apang Panas 77 Jual Sampai 20 Kilogram Kue Apang dan Akan Tambah Cabang

Baca juga: Detik-detik Motor Dani Pedrosa dan Lorenzo Savadori Terbakar Usai Tabrakan Keras di MotoGP Styria

Baca juga: Bagaimana Cara Mengelola Sampah di Rumah?

"Mencermati fakta-fakta dipersidangan, kita tetapkan PS (Paut Syakarin) sebagai tersangka atas kasus RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018," kata Ali, Sabtu (8/8/2021) sore.

Lebih lanjut Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, kepada Paut yang merupakan unsur swasta itu, pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patut untuk dilakukan pemeriksaan. Walakin, dari beberapa kali panggilan, Paut selalu mangkir, sehingga pihaknya melakukan penangkapan pada Sabtu 7 Agustus 2021.

"Bertempat di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi, oleh tim penyidik dengan berkoordinasi dan dibantu oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Tebo, Jambi," ujar Setyo dalam keterangan persnya.

Pihaknya berkoordinasi dengan Unit Satuan Reskrim Polres Tebo.

Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai pemenuhan protokol
kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.

Paut disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Menikmati Pantai Indah Koto Petai di Kabupaten Kerinci

Baca juga: Link Nonton Racket Boys Sub Indo Episode 16: Janji Hae Kang pada Se Yoon

Baca juga: Doa dan Zikir Untuk Dibaca Setelah Sholat Wajib 5 Waktu Lengkap Dengan Artinya

Sebelum ini, Paud juga telah dipanggil secara patut untuk dilakukan pemeriksaan.

Melalui keterangan yang Tribunjambi.com peroleh, para unsur Pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta per orang.

Para unsur Pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ketok palu, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400juta hingga Rp700juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta, atau Rp200 juta.

Dalam hal ini, Paut Syakarin sebagai salah satu pihak swasta yang diduga berperan antara lain sebagai penyokong dana dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi TA 2017. 

Pemberian uang oleh tersangka PS diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved