Bantuan Kuota Internet

Segera Hubungi Pihak Sekolah, Pemerintah Beri Lagi Bantuan Kuota Internet Buat Siswa, Cek Syaratnya

Berita Nasional - Nadiem Anwar Makarim mengumumkan kelanjutan dari bantuan subsidi kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Editor: Rahimin
Tangkap layar channel YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim. Segera Hubungi Pihak Sekolah, Pemerintah Beri Lagi Bantuan Kuota Internet Buat Siswa, Cek Syaratnya 

Segera Hubungi Pihak Sekolah, Pemerintah Beri Lagi Bantuan Kuota Internet Buat Siswa, Cek Syaratnya

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah kembali  memberikan bantuan kuota internet untuk siswa, mahasiswa, guru dan dosen.

Bagi penerima bantuan kuota internet untuk menghubungi pihak sekolah.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim yang langsung mengumumkan hal tersebut. 

Nadiem Anwar Makarim mengumumkan kelanjutan dari bantuan subsidi kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Menurut Nadiem Anwar Makarim, bantuan kuota internet diberikan kepada penerima yang terdaftar dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

“Ya, semua data difasilitasi setiap satuan pendidikan dan universitas. Jangan pernah lupa itu, selalu lewat sekolah,” katanya saat konferensi pers virtual, Rabu (4/8/2021).

Untuk itu, Nadiem Anwar Makarim mengimbau orangtua murid atau pun pihak terkait tidak mencari jalan lain demi mendapatkan bantuan kuota selain dari sekolah atau instansi pendidikan masing-masing.

Nadiem Anwar Makarim bilang, penerima bantuan mencari informasi resmi terkait bantuan kuota internet melalui situs resmi https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

“Jangan orangtua, siapa pun, mencoba mendapatkan ini secara mandiri tetapi melalui sekolah,” ujarnya.

Nadiem Anwar Makarim mengimbau pimpinan satuan pendidikan segera melakukan pemutakhiran data dan nomor HP dari penerima bantuan kuota internet.

Menurutnya, pemutakhiran data harus dilakukan pihak sekolah atau perguruan tinggi melalui sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.

Nadiem Anwar Makarim mengimbau pimpinan satuan pendidikan juga diminta mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) melalui situs www.verpalpd.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD hingga pendidikan dasar dan menengah atau www.dikti.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi paling lambat tanggal 31 Agustus 2021.

“Harus dilakukan segera, karena tentunya kita masuk dalam tahun ajaran baru, akan banyak murid baru yang harus diisi,” katanya.

Renananya, bantuan kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen mulai September hingga November 2021.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved