Rekonstruksi Pembunuhan Plt Kepala BPBD Merangin, Pelaku Ternyata Anak Buahnya
Sebanyak 30 adegan diperagakan Redian Tubagus Rangga dalam rekonstruksi pembunuhan Plt Kepala BPBD Merangin, Syafri (55) yang terjadi Kamis lalu.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Sebanyak 30 adegan diperagakan Redian Tubagus Rangga dalam rekonstruksi pembunuhan Plt Kepala BPBD Merangin, Syafri (55) yang terjadi pada Kamis (29/7/2021) lalu.
Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim, AKP Indar Wahyu Septian menyampaikan bahwa, rekonstruksi digelar di kediaman korban di Kebun Sayur, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Rabu (4/8/2021).
Kasat menyebutkan peragaan pelaku dalam menjalankan aksi keji itu mulai dari awal mula hingga meninggalkan korban yang telah tewas.
"Dari awal mulanya tersangka melihat masuk korban pukul 23.00 WIB sampai dengan meninggalkan tempat kejadian perkara dari hasil rekonstruksi itu sebanyak 30 adegan," ujarnya, Kamis (5/8/2021).
Adegan dimulai saat tersangka Redian Tubagus Rangga (28) yang mengenakan kaos tahanan itu memperagakan masuk ke dalam rumah atas perintah korban.
Pada adegan kedua hingga kelima, korban dan tersangka yang sedang ngobrol sempat cekcok.
Kemudian pada adegan ke 11, pelaku sempat merenung setelah dimarahi oleh korban. Lalu pada adegan ke 12, pelaku mulai melakukan pemukulan pertamanya ke korban.
"Di adegan 12 yang bersangkutan (tersangka red) sudah melayangkan pukul pertama. Pukulan pertama mengenai punggung, selanjutnya memukul lagi sampai terjatuh. Selanjutnya dipukul lagi menggunakan linggis dan mengenai kepala. Akhirnya kepalanya ada luka robek," ungkapnya.
Namun terkait luka robek tersebut, Kasat mengatakan masih menunggu hasil visum dari ahli kedokteran.
Kemudian pada adegan ke 15 dan 16, pelaku memperagakan sedang menyeret korban ke kamar mandi.
Hal itu dilakukan pelaku untuk menghilangkan barang bukti.
"Yang bersangkutan memang sempat ingin menutupi perbuatannya dan sempat termenung di meja maka," ujarnya.
Kasat mengungkapkan pada rekonstruksi itu, pelaku sempat mengambil barang milik korban pada adegan 17 dan 18.
Sedangkan pada adegan terakhir, tersangka meninggalkan tempat kejadian perkara dengan membawa sepeda motor milik korban.
Tumpukan ember yang ada dalam rumah tersebut berisi darah dari upaya pelaku untuk mengelap bercak darah dengan maksud menghilangkan jejak.
Diketahui, korban merupakan pemilik kebun karet yang dikelola oleh pelaku. Namun pelaku justru tega menghabisi nyawa korban karena tidak terima dimarahi.
Tidak hanya membunuh korban, pelaku juga menjarah harta benda korban seperti jam tangan, 7 cincin, sepeda motor Honda Scoopy warna putih, dan uang tunai senilai Rp 8 juta.
Baca juga: Lima Dokter di Tebo Terpapar Covid-19, Begini Kondisinya Kini
Baca juga: Denda PPKM di Kota Jambi Mencapai Rp 475 Juta, Warga Tanya Kemana Duitnya?
Baca juga: Sering Longsor, Warga Pulau Kayu Aro Cemas Rumahnya akan Roboh Karena Abrasi Sungai Batanghari
Usai menghabisi nyawa korban dengan linggis, pelaku kemudian melarikan diri ke wilayah Kabupaten Prabumulih, Sumatera Selatan.
Tapi pelariannya harus berakhir, setelah tim gabungan dari Resmob Polda Jambi dan Tim Opsnal Reskrim Polres Merangin berhasil menangkapnya kurang dari 24 jam.
Kepada polisi pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan linggis karena sakit hati. Pelaku mengaku sering dimarahi korban. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 dan 339 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun sampai seumur hidup. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)