Vaksinasi Covid
Ini Syarat Bagi Ibu Hamil Yang Mau Vaksinasi Covid-19 dan 3 Jenis Vaksin Yang Akan Diberikan
Berita Nasional - Namun, bagi ibu hamil yang ingin divaksinasi Covid-19, harus mengikuti syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Ini Syarat Bagi Ibu Hamil Yang Mau Vaksinasi Covid-19 dan 3 Jenis Vaksin Yang Akan Diberikan
TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Kesehatan sudah membolehkan pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.
Namun, bagi ibu hamil yang ingin vaksinasi Covid-19, harus mengikuti syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Dibolehkannya ibu hamil di vaksinasi, karena mempertimbangkan semakin tingginya jumlah dan tingginya risiko bagi ibu hamil yang terinfeksi Covid-19,
Bahkan, pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil ini juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Pemberian vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Surat Edaran dikeluarkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19, termasuk pelaksanaan skrining/penapisan, baik bagi sasaran ibu hamil, anak usia 12-17 tahun, maupun sasaran lainnya.
Isi surat edaran itu menjelaskan, mulai 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi.
Syarat Vaksin Covid-19 pada Ibu Hamil
1. Suhu tubuh normal. Jika suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius, maka vaksinasi ditunda.
2. Jika tekanan darah >140/90 mmHg pengukuran tekanan darah diulang 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) menit kemudian.
Jika masih tinggi maka vaksinasi ditunda.
3. Usia kehamilan lebih dari 13 minggu.
Jika kehamilan kurang dari 13 minggu, maka vaksinasi ditunda.
4. Tidak memiliki keluhan dan gejala preeklampsia:
- Kaki bengkak
- Sakit kepala
- Nyeri ulu hati
- Pandangan kabur
- Tekanan darah >140/90 mmHg)
5. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak dan urtikaria seluruh badan atau reaksi berat lainnya karena vaksin.
6. Tidak mempunyai penyakit penyerta, seperti:
- Jantung
- Diabetes
- Asma
- Penyakit paru
- HIV
- Hipertiroid/Hipotiroid
- Penyakit ginjal kronik
- Penyakit hati
Namun, jika dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut maka vaksin dapat diberikan.
7. Tidak mengidap penyakit autoimun seperti lupus.
Jika dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut maka vaksin dapat diberikan.
8. Tidak sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan bukan penerima produk darah atau transfusi.
Jika Ya, vaksinasi ditunda dan dirujuk.
9. Tidak sedang mendapat pengobatan immunosupressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
Jika Ya, vaksinasi ditunda dan dirujuk.
10. Jika pernah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sudah lebih dari tiga bulan yang lalu, maka vaksin dapat diberikan.
Jika masih kurang dari tiga bulan, maka vaksin ditunda setelah sembuh.
11. Untuk vaksin dosis kedua, tidak memiliki riwayat alergi berat pada pemberian dosis pertama.
Sementara, vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.
Pemberian dosis ke-1 vaksinasi Covid-19 dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Sementara, vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis, ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vaksin Ibu Hamil, Ini Syarat dan 3 Jenis Vaksin Covid-19 yang Digunakan
• Gara-gara Sumbangan Fiktif Rp 2 Triliun Dari Akidi Tio, Kapolda Sumsel Akan Diperiksa Mabes Polri
• Cerita Lucinta Luna Dimasa Lalu, Akui Pernah Tidur dengan Pria yang Miliki Satu Kaki
• Vaksinasi Dosis Ketiga Untuk Masyarakat Umum Rencanya Diberikan Tahun Depan, Hasil Rekomendasi ITAGI