Pejabat BPBD Merangin Tewas
Tak Terima Dimarahi, Redian Pukul Kepala Plt BPBD Merangin dengan Linggis
Pengakuan pelaku pembunuhan yang tewaskan Plt BPBD Merangin. Diakui pelaku, Redian Tubagus Rangga (28) menghabisi korban dengan menghantam bagian
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pengakuan pelaku pembunuhan yang tewaskan Plt BPBD Merangin.
Diakui pelaku, Redian Tubagus Rangga (28) menghabisi korban dengan menghantam bagian belakang kepala Plt BPBD Merangin dengan linggis sebanyak tiga kali.
Setelah korban tewas, pelaku menyeret tubuh korban ke kamar mandi

Dalam press rilis Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan pelaku merupakan orang dekat korban, yang merupakan pekerja kebunnya.
Teganya pelaku menghabisi nyawa korban dikatakan Kapolres lantaran tidak terima dimarahi.
"Dari keterangan pelaku, korban menanyakan hasil kebun karet ke pelaku. Pelaku menjawab kondisi kebun dalam keadaan bersemak semak. Kemudian korban pun memarahi pelaku.
Baca juga: Ada 627 Ribu Pemalar yang Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2021 di Kemenkumham Ada Total Segini
Baca juga: Abu Ayyub Cafe Tempat Jajal Kuliner yang Ramah Bagi Anak dan Keluarga, Harga Mulai Rp 6 Ribuan
"Pelaku naik pitam, sakit hati dan mengambil linggis yang tidak jauh dari mobil korban. Pelaku memukul kepala bagian belakang korban hingga terjatuh," katanya.
Setelah pelaku menyeret korban ke dalam kamar mandi sempat bermenung selama dua jam dan akhirnya langsung kabur ke arah Prabumulih Barat.
Saat kabur itu, pelaku membawa sepeda motor korban serta barang berharga lainnya seperti batu cincin dan jam tangan.
Selain itu pelaku ambil uang korban senilai Rp 8 juta.
"Pelaku sempat membawa kabur sepeda motor korban, serta kotak merah yang berisi batu cincin dan jam tangan," ujarnya.

Uang tersebut dikatakan Kapolres sebesar Rp 5 juta dimasukkan ke dalam rekening dan tiga juga digunakan pelaku untuk membeli baju dan untuk perjalanan dan sisanya sekitar Rp 400 ribu.
Pasal yang disangkakan Pasal 339 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Kapolres mengatakan bahwa pelaku diamankan di persembunyiannya yang berada di Prabumulih Barat.
Sementara linggis yang digunakan tersebut merupakan barang yang telah dipesankan korban untuk dibeli oleh pelaku.
"Linggis ini diminta korban untuk dibeli pelaku untuk kepentingan di rumah korban. Memang diperintahkan korban untuk dibeli," ujarnya.
Sedangkan korban yang diseret ke dalam kamar mandi itu masih dalam pendalaman oleh Polres Merangin.
Untuk melakukan aksinya, dikatakan AKBP Irwan bahwa dari keterangan pelaku itu dilakukan seorang diri.
Kapolres menegaskan jika Motif pelaku yang tega menghabisi nyawa pejabat Merangin itu lantaran sakit hati.
Namun pelaku sempat mengirimkan pesan singkat ke istrinya yang berisi penyesalan telah melakukan perbuatan keji.
"Isterinya tidak mengetahui suaminya melakukan pembunuhan. Dia hanya mendapatkan pesan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan besar," ujar Kapolres.
Baca juga: Apa Yang Dimaksud Dengan Pemanasan Global?
Berapa banyak pelaku memukul korban hingga tewas, Kapolres mengatakan sebanyak tiga kali.
Redian Tubagus Rangga mengaku khilaf telah melakukan perbuatan keji itu dan telah menyesalinya. Hingga dia meminta maaf ke pihak keluarga korban.
"Saya khilaf disana, saya sangat menyesal, minta maaf kepada korban yang sebesar besarnya, saya khilaf," katanya sambil terisak.
Sebelumnya diberitakan Plt Kepala BPBD Merangin, Syafri ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya di Kebun Sayur Kelurahan Dusun Bangko, Kamis (29/7/2021).
Kejadian ini sontak membuat heboh warga, karena selama ini Safri dikenal baik oleh warga sekitar.
Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Merangin dibantu anggota Polda Jambi berhasil meringkus pelaku yang lari ke Prabumulih, Sumatera Selatan. ( Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)