Kemdikbudristek Perpanjang Bantuan Kuota Data Internet, ini Syarat Dapatkannya

Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021 akan disiarkan secara live pada hari ini, Rabu 4 Agustus 2021 puk

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Kemendikbud
Poster program Belajar dari Rumah 

TRIBUNJAMBI.COM - Memastikan pendidikan tetap berlangsung di tengah situasi pandemi, Kemdikbudristek memperpanjang bantuan kuota data internet bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan serta orang tua.

Selain bantuan kuota internet gratis, ada juga bantuan uang kuliah tunggal bagi mahasiswa.

Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021 akan disiarkan secara live pada hari ini, Rabu 4 Agustus 2021 pukul 16.00 WIB di kanal YouTube Kemendikbud RI.

"Berdasarkan pertimbangan kondisi yang tengah berlangsung, Kementerian Keuangan, Kemendikbudristek, dan Kementerian Agama akan melanjutkan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan UKT Tahun 2021," tulis Kememendikbud Ristek dalam akun Instagram, Selasa (4/8/2021).

Baca juga: Lowongan Kerja Jambi 4 Agustus 2021, Tersedia di Alfamart dan BRI Link

Baca juga: RPJMD Disetujui, Fadhil Arief Sebut Pandemi Covid-19 Jadi Tantangan Dalam Penganggaran

Baca juga: Alasan Menteri Ketenagakerjaan Sebut Penerima BSU Harus Miliki Bank Himbara

Bantuan Paket Kuota data internet ini dapat digunakan untuk semua akses, kecuali pada:

- Situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika

- Aplikasi sosial media, game, dan video apps yang tercantum pada https: Kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Daftar situs dan aplikasi yang dikecualikan di atas dapat disesuaikan selama periode bantuan berlangsung.

Syarat Penerima Kuota Internet Gratis

Untuk Penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

• Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.

• Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved