Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Lengkap dengan Jadwal Sanggah

Apabila pelamar keberatan dengan hasil keputusan dari instansi, maka dapat mengajukan sanggah.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
sscn.bkn.go.id
ILUSTRASI - Update informasi CPNS / PPPK 2021 

TRIBUNJAMBI.COM - Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah disampaikan pada 2-3 Agustus 2021.

Apabila pelamar keberatan dengan hasil keputusan dari instansi, maka dapat mengajukan sanggah.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan melalui portal resmi SSCASN.

Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021

Melalui akun resmi Instagramnya, BKN menginformasikan tata cara pengajuan sanggah seleksi CPNS 2021.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.

Baca juga: Anggota DPR RI Soroti Orangtua Ayu Ting Ting Saat Temui Hater: Ada Satu Pertanyaan Besar

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari ini, Gemini Memiliki Rasa Tidak Aman Tentang Sejumlah Masalah dalam Hidup

Baca juga: Info Cuaca Hari ini, 12 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang

Berikut cara mengajukan sanggah:

1. Login ke akun yang terdaftar di SSCASN.

2. Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

3. Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Berikut hal-hal yang perlu diketahui oleh pelamar, di antaranya:

- Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

- Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

- Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengungumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Tentang Masa Sanggah

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved