Berita Akidi Tio

VIRAL Bilyet Giro Rp 2 Triliun atas Nama Heryanty, Pihak Bank Mandiri Enggan Berkomentar

Kini beredar foto bilyet giro atas nama Heryanty yang diduga anak bungsu pengusaha Akidi Tio. Dalam foto yang beredar, tertera dana sebesar Rp 2 t.

Editor: Rohmayana
ist
Bilyet giro atas nama Heryanty yang viral (atas) dan ilustrasi bilyet giro sesuai syarat formal (bawah). (via Tribun Sumsel/Situs Bank Indonesia (BI)) 

8. Tanggal Efektif;

Pengisian Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan.

Sama seperti tanggal penarikan, tanggal efektif di bilyet giro juga 2 Agustus 2021.

9. Nama jelas Penarik;

Pengisian nama jelas Penarik dapat dilakukan melalui personalisasi oleh Bank Tertarik, paling sedikit memuat nama Penarik sesuai yang tercatat di Bank Tertarik.

Nama jelas Penarik tidak wajib dicantumkan saat penerbitan Bilyet Giro apabila telah dilakukan per​sonalisasi oleh Bank Tertarik.

Dalam hal Penarik adalah badan hukum/badan usaha, nama jelas Penarik adalah nama badan hukum/badan usaha.

Nama jelas penarik tak ada dalam bilyet giro atas nama Heryanty yang viral.

10. ​​Tanda tangan Penarik;

Tanda tangan Penarik dilakukan dengan menggunakan tanda tangan basah sesuai spesimen tanda tangan yang ditatausahakan oleh Bank Tertarik.

Dalam hal Penarik berupa badan hukum, tanda tangan dilakukan oleh pihak yang berwenang mewakili badan hukum atau yang menerima kuasa, yang spesimennya ada di Bank Tertarik.

Tanda tangan Penarik juga dapat dilengkapi cap/stempel apabila telah diperjanjikan dalam perjanjian pembukaan rekening.

Tanda tangan penarik tercantum dalam bilyet giro atas nama Heryanty.

SUMBER : Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Sumsel/Hartati)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved