Berita Akidi Tio

Sumbangan Akidi Tio Rp 2 Triliun Tak Jelas, IPW Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolda Sumsel

Plt Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan Bareskrim Polri harus mengambil alih kasus sumbangan hibah dana Rp2 triliun.

Editor: Rohmayana
Tribunsumsel.com
Heriyanti Anak Akidi Tio Tersangka Kasus Bohong Uang Rp 2 Triliun 

TRIBUNJAMBI.COM, SEMANGGI-- Hingga saat ini kasus sumbangan uang senilai Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio belum jelas kebenarannya.

Uang Rp 2 triliun itu belum juga diserahkan, yang digadang-gadangkan untuk membantu  penanganan Covid-19 di Palembang.

Hingga akhirnya uang Rp 2 triliun itu kini menjadi gaduh dan perbincangan di tengah masyarakat.

Plt Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan Bareskrim Polri harus mengambil alih kasus sumbangan hibah dana Rp2 triliun keluarga Akidi Tio yang diduga fiktif, dengan memeriksa Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.

"Pasalnya, Kapolda Sumsel yang langsung menerima sumbangan dana secara simbolis dari anak bungsu Akidi Tio, Heryanti.

Namun, uang untuk penanganan Covid-19 di Palembang dan Sumsel itu belum dapat dicairkan," kata Teguh, Senin (2/8/2021) malam.

Hal itu, katanya juga telah membuat kegaduhan di tanah air dan mempermalukan institusi Polri.

"Karenanya, dalam menangani kasus sumbangan itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Sigit Lystyo menonaktifkan Kapolda Sumsel," kata Teguh

Baca juga: Kabar Gembira, Kementerian Kesehatan Sudah Izinkan Ibu Hamil Vaksinasi Covid-19, Ini Syaratnya

Sebab, kata Teguh, Kapolda Sumsel tidak profesional, tidak cermat, dan tidak jeli.

"Seharusnya, Kapolda melakukan tindakan kepastian hukum bahwa dana Akidi Tio itu memang ada sebelum melakukan jumpa pers," katanya.

Disamping itu, kata Teguh, Kapolda Sumsel tidak tepat menerima sumbangan tersebut karena bukan tupoksinya.

"Sumbangan untuk Covid-19 tersebut seharusnya diberikan kepada Satgas Covid-19," katanya

"Proses pemeriksaan anak Akidi Tio, Heryanti oleh Polda Sumsel, harus dilihat sebagai usaha Kapolda sumsel membersihkan diri dari sikap tidak profesional saat menerima sumbangan tersebut," kata Teguh.

Baca juga: Daftar 10 Kabupaten Kota di Jambi Masuk PPKM Level 3 Yang Diperpanjang Jokowi Hingga 9 Agustus

Status tersangka Diralat

Sementara itu, Polda Sumsel meralat pernyataan sebelumnya yang menyebut Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio berstatus tersangka.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi membantah pernyataan Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro, yang sebelumnya menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.

Menurut Supriadi, Heriyanti diundang ke Polda Sumsel untuk memberikan klarifikasi soal uang sumbangan Rp 2 triliun yang juga belum cair.

Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio di Polda Sumsel, Senin (2/8/2021) siang.

Heriyanti kata Supridadi, masih dimintai keterangan terkait sumbangan Rp 2 triliun yang rencananya akan diberikan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.

Baca juga: Akibat Gelombang Kedua Covid-19, Kinerja Sektor Manufaktur Indonesia Menurun, Ini Dampaknya

Supriadi mengatakan, saat penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021), dana Rp 2 triliun itu direncanakan cair pada Senin (2/8/2021) dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri pukul 14.00 WIB.

Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum bisa dicairkan karena mengalami beberapa kendala.

"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda.

Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap.

Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).

"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan.

Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel.

Bukan ditangkap," kata Supriadi menambahkan.

Baca juga: Uang Sumbangan Akidi Tio Tak Jelas, Netizen Ungkit Uang Rp11 Ribu Triliun di Kantong Jokowi

Sebelumnya Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebut, Heriyanti telah menjadi tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Ratno saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel.

Terkait perbedaan pernyataan, Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.

"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas.

Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi.

Baca juga: Legenda Park, Manajemen Baru dan Menu Baru Yang Lebih Nendang

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan meminta masyarakat untuk bersabar terkait kasus tersebut.

"Apakah dana pada 26 Juli kemarin (Rp 2 triliun) ada atau tidak. Kami mohon sabar, pemeriksaan baru satu jam.

Tentu akan kami lakukan terus sampai kami dapat gambaran jelas, motif maupun dananya seperti itu," ujar Hisar. (*)

SUMBER :  WartaKotalive.com / Penulis: Budi Sam Law Malau 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved