Berita Akidi Tio

Sosok Kombes Pol Supriadi, Pejabat Polda Sumsel yang Ralat Status Tersangka Anak Akidi Tio

Sosok Kombes Pol Supriyadi, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan yang merubah status tersangka anak Akidi Tio, Heriyanti. Ini Profil Supriadi.

Editor: Rohmayana
ist
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM, meralat pernyataan soal status tersangka anak Akidi Tio, Heriyanti. 

TRIBUNJAMBI.COM - Anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti sempat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus bantuan penanganan Covid-19 senilai Rp 2 Triliun.

Karena hingga saat ini uang tersebut belum di terima oleh Pemerintah Palembang.

Lantas siapa sosok yang meralat pernyataan rekannya sesama pejabat Polri terkait status tersangka anak Akidi Tio, Heriyanti.

Ia adalah sosok Kombes Pol Supriyadi, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan.

Supriyadi meralat pernyataan Dirintel Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro, yang menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka terkait sumbangan almarhum Akidi Tio sebesar Rp 2 triliun yang diduga hoaks.

Supriyadi menyebutkan bahwa Heriyanti datang ke Polda Sumsel karena diundang bukan ditangkap.

Ia juga mengatakan, sumbangan Rp triliun tersebut bukan hoaks, namun belum bisa dicairkan karena terdapat kendala dalam proses pencairannya.

"Tidak ada prank. Pada hari ini (Senin), Ibu Heriyanti kita undang ke Polda.

Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap, kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).

Baca juga: IN (16) 2 Kali Kabur Untuk Temui Pacarnya dari Game FF, Ibunya di Jambi Temukan Nomor HP Pria di FB

Ralat tersebut dikeluarkan Supriadi hanya selang beberapa jam setelah Kombes Ratno Kuncoro memberi pernyataan.

Ratno saat itu menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.

Terkait perbedaan pernyataan, Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.

"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas.

Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi.

Baca juga: Bacaan Sholawat Nabi yang Mudah Diamalkan di Kehidupan Sehari-hari, Ini Keutamaan Membacanya

Profil Supriadi

Dikutip dari Sriwijaya Pos, Supriadi menjabat sebagai Kabid Humas Polda Sumsel sejak 19 Maret 2019.

Sebelum menjadi Kabid Humas Polda Sumsel, ia menjabat sebagai Kabagpemanalis Romulmed Divhumas Polri.

Berdasar pengakuannya, di Mabes Polri, ia banyak mengurusi soal cyber media sosial.

"Sebelumnya saya tugas di mabes Polri. Dulu saya banyak mengurusi masa masalah cyber media sosial. Dan di Palembang baru hari ini setijab, saya harap kita dapat bekersama dengan rekan-rekan media di Sumsel," jelasnya, Selasa (19/3/2019).

Supriadi berasal dari Padang, Sumatera Barat.

Ia mengawali karier di Kepolisian sejak 1991.

Selama bertugas, Supriadi menempati sejumlah bidang mulai dari bagian reserse hingga di bagian narkoba.

Terkait riwayat jabatan, Supriadi pernah menjabat sebagai Kapolres Lebong.

Soal posisinya saat ini sebagai Kabid Humas, Supriadi mengatakan profesi humas itu cukup menantang, tidak seperti ketika dirinya di bagian reserse.

Karena, jika bagian reserse hanya mengetahui tentang beberapa kasus reserse saja, tapi profesi humas harus bisa menguasai semua tugas.

"Menjadi humas itu, pekerjaan yang menantang karena semua harus dikuasai, seperti lakalantas kita harus tau, tentang kekerasan kita harus tau, bahkan sampai penerimaan bintara baru juga kita harus tau," ungkap, Rabu (1/8/2020), dikutip dari Sriwijaya Pos.

Baca juga: Uang Donasi Rp 2 Triliun Akidi Tio Belum Jelas, Suami Heriyanti Sebut Uang Ada di Bank Singapura

Terima Penghargaan dari Kapolda

Pada 7 Juni lalu, Kombes Pol Supriadi mendapat penghargaan dari Kapolda Sumsel Eko Indra Heri.

Supriadi mendapat penghargaan Atas Partisipasinya Secara Aktif Dalam ”Posting Berita Terbanyak Peringkat I Pada Website Divhumas Polri ” yang diberikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono pada acara Rakernis Div Humas Polri Tahun 2021 di di The Patra Hotel Kuta Denpasar Bali.

Dikutip dari humas.polri.go.id, Kombes Pol Supriadi mengucapkan rasa syukur atas penghargaan yang diberikan kepada Bid Humas Polda Sumsel.

Dengan adanya penghargaan tersebut, Kabid Humas juga berterima kasih kepada seluruh personel Bid Humas Polda Sumsel atas dedikasi dalam melaksanakan tugas.

“Berkat kerja keras seluruh personel Bid Humas serta Polres jajaran dalam mengekspos seluruh pemberitaan kegiatan Polda Sumsel dan Polres Jajaran, sehingga informasi yang disampaikan tersaji dengan baik di tengah masyarakat melalui Website Humas Polri,” ucap Supriadi.

Penghargaan tersebut diberikan, berdasarkan kriteria Kabid Humas yang Atas Partisipasinya Secara Aktif Dalam ”Posting Berita Terbanyak Peringkat I Pada Website Divhumas Polri. (*)

SUMBER : Tribunnews.com/Daryono/Inza Maliana (Sriwijaya Pos/Anisa Rahmadani/Rangga Erfizal)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved