Berita Akidi Tio

Sosok Kombes Pol Supriadi, Pejabat Polda Sumsel yang Ralat Status Tersangka Anak Akidi Tio

Sosok Kombes Pol Supriyadi, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan yang merubah status tersangka anak Akidi Tio, Heriyanti. Ini Profil Supriadi.

Editor: Rohmayana
ist
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM, meralat pernyataan soal status tersangka anak Akidi Tio, Heriyanti. 

TRIBUNJAMBI.COM - Anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti sempat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus bantuan penanganan Covid-19 senilai Rp 2 Triliun.

Karena hingga saat ini uang tersebut belum di terima oleh Pemerintah Palembang.

Lantas siapa sosok yang meralat pernyataan rekannya sesama pejabat Polri terkait status tersangka anak Akidi Tio, Heriyanti.

Ia adalah sosok Kombes Pol Supriyadi, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan.

Supriyadi meralat pernyataan Dirintel Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro, yang menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka terkait sumbangan almarhum Akidi Tio sebesar Rp 2 triliun yang diduga hoaks.

Supriyadi menyebutkan bahwa Heriyanti datang ke Polda Sumsel karena diundang bukan ditangkap.

Ia juga mengatakan, sumbangan Rp triliun tersebut bukan hoaks, namun belum bisa dicairkan karena terdapat kendala dalam proses pencairannya.

"Tidak ada prank. Pada hari ini (Senin), Ibu Heriyanti kita undang ke Polda.

Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap, kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).

Baca juga: IN (16) 2 Kali Kabur Untuk Temui Pacarnya dari Game FF, Ibunya di Jambi Temukan Nomor HP Pria di FB

Ralat tersebut dikeluarkan Supriadi hanya selang beberapa jam setelah Kombes Ratno Kuncoro memberi pernyataan.

Ratno saat itu menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.

Terkait perbedaan pernyataan, Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.

"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas.

Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi.

Baca juga: Bacaan Sholawat Nabi yang Mudah Diamalkan di Kehidupan Sehari-hari, Ini Keutamaan Membacanya

Profil Supriadi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved