CPNS 2021

Pejuang CPNS 2021 Diminta Bersabar, Hasil Seleksi Administrasi di Sebagian Instansi Belum Diumumkan

Pejuang CPNS 2021 yang mendaftar di kementrian  belum mendapatkan hasil seleksi administrasi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil 2021.

Editor: Heri Prihartono
sscasn.bkn.go.id
Info CPNS 2021 

TRIBUNJAMBI.COM - Pejuang CPNS 2021 yang mendaftar di kementrian  belum mendapatkan hasil seleksi administrasi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil 2021, Ini penjelasan BKN.

Saat ini pengumuman CPNS 2021 seleksi administrasi masih sebatas di instansi daerah.

Pejuang CPNS 2021diharap untuk bersabar.

BKN dalam akun Instagramnya menyebut bahwa pengumuman dapat diakses setelah instansi selesai memverifikasi seluruh berkas pelamar.

Proses verifikasi hingga saat ini belum rampung sehingga hasil seleksi administrasi instansi yang dilamar belum tayang.

 BKN berharap kepada para pelamar agar bersabar.

"Hasil seleksi administrasi pendaftaran #CASN2021 akan diumumkan pada tanggal 2 hingga 3 Agustus 20201, pada kanal informasi instansi dan portal SSCASN.

Dipastikan,  pengumuman tersebut dapat diakses setelah instansi selesai memverifikasi keseluruhan berkas pelamar.

So… apabila hasil seleksi administrasi instansi yang kalian lamar belum tayang, berarti proses verifikasi masih berlangsung. Semangat bersabar

Mari dukung Tim Verifikasi Instansi menyelesaikan proses ini dengan baik karena tahapan ini membutuhkan kecermatan dan ketelitian," tulis BKN di akun Instagram BKN, Senin (2/8/2021).

Bagaimana jika tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2021?

Kesempatan masih ada dengan kesempatan dalam masa sanggah.

Apa itu masa sanggah?

Dikutip dari laman SSCASN masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Masa sanggah disebut juga sebagai waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved