Pelecehan di Tebo
JS Ancam Kedua Putri Kandungnya Akan Tinggalkan Rumah Jika Tak Mau Menuruti Nafsu Bejat
Berita Tebo-Keduanya yakni SR (20) dan adiknya RA (16) disetubuhi ayah kandungnya sejak tahun 2018 lalu.
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Seorang pria 39 tahun berinisial JS, warga Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo tega menyetubuhi dua orang anak kandungnya.
Keduanya yakni SR (20) dan adiknya RA (16) disetubuhi ayah kandungnya sejak tahun 2018 lalu.
Pelaku JS beralasan, tidak bisa mengontrol nafsunya saat melihat kedua anak gadisnya tersebut.
Dia mengaku, hubungan terlarang itu dilakukan pada malam hari, ketika istrinya sedang tidur dan juga saat rumah dalam keadaan kosong.
Bahkan, JS nekat menyetubuhi anak pertamanya sejak duduk di bangku SMP.
Selain itu, pelaku juga mengancam kedua putrinya jika tidak mau melayani nafsunya, akan meninggalkan rumah.
KBO Sat Reskrim Polres Tebo, Ipda Sri Yanto mengaku, awalnya pelaku tak mengakui perbuatannya, dan mengaku jika telah di fitnah. Namun setelah di introgasi di Polres Tebo, JS baru mengakui segala perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat 1,2,3 Jo pasal 76 D dan Pasal 72 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
"Ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," sebut KBO.
(Tribunjambi/hendrosandi)