Berita Nasional
BEGINI 2 Cara Untuk Cek Apakah Anda Jadi Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Cair Minggu Ini
Pemberian BSU karyawan itu dijadwalkan mulai cair minggu pertama Agustus 2021.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja RI (Kemnaker) akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dan biasa disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Pemberian BSU karyawan itu dijadwalkan mulai cair minggu pertama Agustus 2021.
Di artikel berikut ini akan pula diuraikan cara untuk melakukan cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta.
Ada dua cara yang bisa anda lakukan untuk mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan kemungkinan masuk dalam daftar penerima subsidi gaji.

Berikut uraiannya:
1. Melalui aplikasi BPJSTKU
Anda bisa secara langsung cek kepesertaan Anda melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa Anda instal di perangkat Anda.
Lakukan registrasi melalui email Anda dengan nantinya mencantumkan Nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.
Setelah Anda login, pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut dan nantinya ada keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.
Anda juga bisa juga melihat nomor rekening bank yang Anda daftarkan pada laman tersebut.
Selain itu juga bisa dilihat sebara besar upah terakhir yang dilaporkan.
Besaran upah ini lah yang akan menjadi pertimbangan untuk mendapatkan subsidi gaji atau tidak.
2. Melalui website
Cara selanjutnya anda bisa lakukan untuk mengecek kepesertaan Anda aktif atau tidak, Anda juga bisa masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pilih menu registrasi, dan juga isi formular sesuai dengan data diri Anda mencakup nomor KPJ, Nama, tanggal lahir, NIK, Nama Ibu Kandung, nomor kontak Anda yang aktif dan email.
Setelah login, Anda juga bisa melihat kepesertaan Anda melalui klik kartu digital.
Anda pun juga bisa melihat informasi nomor rekening Anda yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk menemukan data Anda atau tidak bisa login ke laman tersebut, Anda bisa langsung menghubungi Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910
Setelah mengecek data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, perlu diketahui pula syarat untuk mendapatkan subsidi gaji tersebut.
Baca juga: Sudah Cek Rekening! BLT Karyawan Gelombang 2 Sudah Cair, Cara Cek Daftar Penerima BSU Karyawan
Baca juga: BSU Karyawan Rp600 Ribu Tahap III Diprediksi Senin Cair, Ini Alasan Menaker Soal Molornya Pencairan
Baca juga: SEGERA Cek Rekening, BSU Karyawan Tahap II Cair Pekan Ini, Begini Cara Cek Terima Bantuan Rp600 Ribu
Adapun kriteria dari penerima BSU ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, tentang perubahan Permenaker Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsisi gaji atau upah bagi pekerja atau butruh dalam penanganan dampak Covid-19, antara lain :
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Cair Minggu Ini
Sesuai informasi yang didapat, menurut Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, BLT BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan cair minggu ini.
Anwar turut menjelaskan, saat ini pihaknya juga tengah menyelesaikan administrasi keuangan terkait bantuan tersebut.
“Karena anggaran BSU ini adalah tambahan maka saat ini kita mempercepat proses revisi DIPA Kemenaker 2021,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (1/8/2021).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Masih Difinalisasi, Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Pekan Depan'
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah melakukan pengecekan kembali terkait data dari 1 juta calon penerima BSU yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021) kemarin.
Oleh karenanya, Anwar pun menargetkan pencairan subsidi sudah dapat dilaksanakan pekan depan atau tanggal 2-8 Agustus 2021.
“Semoga minggu depan sudah mulai (disalurkan),” katanya.
Terkait mekanisme penyalurannya, akan sama pula seperti bantuan serupa yang diberikan pada tahun lalu, dimana bantuan itu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
“Langsung sekali (disalurkan) sebesar Rp 1 juta,” ujar Anwar.
Baca juga: Link Nonton Racket Boys Episode Terakhir, Pembuktian Kemampuan Hae Kang di Final
Baca juga: Anak Bungsu Akidi Tio Diperiksa Polisi Terkait Sumbangan Rp 2 Triliun, Polisi Bilang Kejahatan Kedua
Baca juga: Manfaatkan Mahasiswa Kerja Part Time, Yunita Wanasari Sukses Bisnis Kudapan yang Laris di Pasaran
Sebelumnya, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo juga telah menyerahkan 1 juta data peserta BSU tahap pertama pada Jumat (30/7/2021).
Menurutnya, sebanyak 1 juta data peserta itu nantinya sudah siap menerima penyaluran dana BSU tahap pertama dari Kemnaker.
"Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021," ujar Anggoro, dikutip dari Kompas.com.
Aturan subsidi gaji ini juga tertuang dalam perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020 yang diundangkan pada 28 Juli 2021 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Bekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berita lainnya seputar BSU Karyawan
SUMBER: SURYA