Pasien Covid-19 dengan 5 Kondiri Ini Dilarang Isolasi Mandiri
Meski diperbolehkan isolasi mandiri ( isoman), namun tidak semua pasien Covid-19 boleh isoman. Ada beberapa kriteria pasien positif Covid-19 yang dil
TRIBUNJAMBI.COM - Meski diperbolehkan isolasi mandiri ( isoman), namun tidak semua pasien Covid-19 boleh isoman.
Ada beberapa kriteria pasien positif Covid-19 yang dilarang melakukan isoman.
Ini seperti dikatakan juru bicara satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19, Wiku Adisasmita.
Menurutnya tidak semua pasien Covid-19 boleh melakukan isolasi mandiri (isoman).
Menurut Wiku, ada lima kriteria pasien yang dilarang melakukan isoman selama masa perawatan.
Baca juga: Syarat dan Daftar Wilayah yang Pekerjanya Bakal Terima Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Baca juga: Harga Ayam dan Cabai Hari Ini Masih Murah, Harga Cabai Rawit Hijau Cuma Rp 15 ribu Perkilogram
1. Pasien yang mengalami gejala sedang
2. Pasien dengan gejala berat dilarang untuk isoman.
3. Pasien berusia di atas 45 tahun
4. Memiliki komorbid
5. Tidak memiliki tempat isoman yang memadai.
"Kami mohon untuk tidak isolasi mandiri," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Kamis (29/7/2021).
Pasien dengan kriteria tersebut dianjurkan untuk memanfaatkan fasilitas isolasi terpusat yang disediakan pemerintah daerah.
Wiku menyebutkan, pasien yang berada di fasilitas isolasi terpusat mendapat pengawasan dan pemantauan langsung oleh tenaga kesehatan, baik tanda vital gejala, pola makan, dan obat-obatannya.
Dengan demikian, apabila terjadi pemburukan kondisi, maka pasien bisa langsung ditangani.
Pasien boleh melakukan isolasi mandiri apabila tak memiliki gejala, bergejala ringan dan berusia kurang dari 45 tahun.
Baca juga: Gaya Nagita Slavina Pakai Dress Disorot, Rupanya Harganya Seharga Motor Baru: Meresahkan!
Baca juga: Mashuri Minta Polisi Usut Tuntas Meninggalnya Plt Kepala BPBD Merangin Yang Dinilainya Tidak Wajar