Syarat dan Daftar Wilayah yang Pekerjanya Bakal Terima Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Syarat penerima bantuan subsidi upah ( BSU) atau subsidi gaji, Dilampirkan pula daftar wilayah kabupaten/kota berstatus PPKM Level 3 dan 4 yang pekerj
TRIBUNJAMBI.COM - Syarat penerima bantuan subsidi upah ( BSU) atau subsidi gaji berdasar peraturan Menteri Tenaga Kerja terbaru.
Dilampirkan pula daftar wilayah kabupaten/kota berstatus PPKM Level 3 dan 4 yang pekerjanya berhak menerima subsidi gaji.
Kementerian Tenaga Kerja akhirnya merampungkan aturan teknis perihal penyaluran subsidi gaji tahun 2021.
Aturan teknis penyaluran subsidi gaji itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Aturan itu ditandatangani di Jakarta pada Rabu (28/7/2021)
Baca juga: Rizky Billar Diramal Bakal Selingkuhi Lesti Kejora, Reaksi Sang Ayah: Tergantung
Baca juga: Gaya Nagita Slavina Pakai Dress Disorot, Rupanya Harganya Seharga Motor Baru: Meresahkan!
Dilihat Tribunnews.com, Kamis (29/7/2021), berdasar peraturan itu, subsidi gaji akan diberikan sebesar Rp 500 per bulan selama dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus.
Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1.
Dengan demikian, nantinya pekerja yang berhak menerima, akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 1 juta.
Sebagaimana penyaluran tahun lalu, dana tersebut ditransfer langsung ke rekening penerima.
Syarat Penerima Subsidi Gaji
Adapun syarat penerima subsidi gaji diatur dalam pasal 3 ayat (2).
Berdasar pasal itu, syarat penerima subsidi gaji adalah sebagai berikut:
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilkan NIK;
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2021;
3. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta;