Selasa, 21 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Turnamen Voli Dibubarkan

Final Turnamen Voli di Thehok Dibubarkan, Beda Cerita Versi Panitia vs Polisi

Pihak kepolisian membubarkan turnamen bola voli di kawasan Thehok, Kota Jambi Selasa (21/7) malam. Terkait pembubaran ini, penyelengara turnamen bola

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
tribunjambi/aryo tondang
Tim gabungan dari Polsek Jambi Selatan, Satpol PP dan unsur terkait lainnya membubarkan turnamen bola voli di Thehok. 

Menurutnya, jumlah kerumunan tidak seramai seperti yang terlihat dalam rekaman video.

Katanya, posisi pengambilan video tersebut yang membuat gambar seolah ramai dan menimbulkan kerumunan.

"Posisi yang di kerumunan itu bang, yang di belakang itu, itu lokasinya tempat parkir, jadi kelihatan ramai," bilangnya.

"Kalau yang disebelah kiri itu, cukup rapi itu," sambungnya.

Dia juga mengaku tetap mengatur para penonton dan menyetop permainan. Namun, tidak bisa sepenuhnya mengontrol sepanjang pertandingan.

"Kalau permainan berlangsung, mano sayo nak nengok ke situ lagi," katanya.

Dia mengaku tidak diamankan oleh pihak Kepolisian, melainkan datang dengan sendirinya ke Polsek Jambi Selatan.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Putu Gede Ega Purwita mengatakan, dalam izin awal turnamen tersebut hanya berlangsung hingga 16 Juli.

Baca juga: Ikatan Cinta 29 Juli 2021: Nino Serahkan Elsa ke Polisi

Kata Ipda Putu Gede Ega Purwita, jumlah kerumunan tersebut, berjumlah sekira 100 orang.

"Izin penyelenggaraannya sudah berakhir pada 16 Juli kemarin, jadi harus kita bubarkan. Dan juga menimbulkan kerumunan," ujarnya, Rabu (28/7/2021) siang.

Tidak hanya itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang panitia, mulai dari Ketua Panitia dan penanggungjawab turnamen.

"Tiga orang sudah kita panggil sebagai saksi, dan sudah kita lakukan pemeriksaan," kata Ipda Putu Gede Ega Purwita.

Pemeriksaan awal, panitia penyelenggara turnamen diduga melanggar ketentuan Pasal 216 ayat 6 ayat 1 KUHP, dan melanggar Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 14/Ins/VII/HKU/2021.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, panitia terancam 4 bulan penjara.

"Kita sudah lengkapi berkas pemeriksaan, dan selanjutnya kami akan berkordinasi dengan kejaksaan," katanya.

Hasil keterangan panitia, kata Ipda Putu Gede Ega Purwita, turnamen tersebut dibentuk oleh satu di antara group voli di Kota Jambi.

Turnamen tersebut dibubarkan petugas, petugas tepat pada pertandingan final

( Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved