Sabtu, 2 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Turnamen Voli Dibubarkan

Final Turnamen Voli di Thehok Dibubarkan, Beda Cerita Versi Panitia vs Polisi

Pihak kepolisian membubarkan turnamen bola voli di kawasan Thehok, Kota Jambi Selasa (21/7) malam. Terkait pembubaran ini, penyelengara turnamen bola

Tayang:
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
tribunjambi/aryo tondang
Tim gabungan dari Polsek Jambi Selatan, Satpol PP dan unsur terkait lainnya membubarkan turnamen bola voli di Thehok. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pihak kepolisian membubarkan turnamen bola voli di kawasan Thehok, Kota Jambi Selasa (21/7) malam.

Terkait pembubaran ini, penyelengara turnamen bola voli malam angkat bicara.

Diakui penyelenggara turnamen voli resmi, dan tidak ilegal.

Hal tersebut diungkapkan Yana, seorang panitia penyelenggara turnamen.

Katanya, pihaknya telah mengantongi izin dari tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi.

Namun, batas izin penyelenggaraan yang dikeluarkan oleh Tim Gugus Tugas, berakhir pada 16 Juli 2021 lalu.

Baca juga: Kejahilan Raffi Ahamd Kelewat Batas, Nagita Slavina Beri Teguran: Aku Lagi Hamil, Kamu Jangan Gitu

Baca juga: Kota Jambi Sumbang Kasus Positif Covid-19 Terbesar, 306 Kasus pada Rabu (28/7)

Namun, kata Yana, pihaknya sempat menunda pertandingan selama 5 hari, dikarenakan Hari Raya Idul Adha, dan cuaca hujan.

Kemudian, pertandingan kembali di lanjutkan, hingga berujung pada pembubaran oleh petugas karena menimbulkan kerumunan.

Yana mengatakan, selama proses turnamen berjalan, tim gugus tugas tidak pernah melakukan kontrol, sehingga dirinya tidak mengetahui jika harus melakukan pengajuan ulang.

"Ya, saya tidak tahu, kalau prosesnya harus pengajuan lagi, ya karena Tim Gugus Tugas tidak ada yang mengontrol, ya kami juga bingung," bilangnya.

Dia mengaku pihaknya sudah mengikuti protokol kesehatan, dengan membagikan masker ke pada penonton.

"Anak buah saya itu keliling bagi masker," tambahnya.

Dalam video berdurasi 25 detik, yang didapat tribun dari pihak kepolisian, tampak dipenuhi penonton.

Keterangan pihak Kepolisian pada Rabu 28 Juli kemarin, diperkirakan jumlah orang dalam video tersebut sekira 80-100 orang.

Dalam video, tampak penonton tidak menjaga jarak. Namun, Yana membantah hal tersebut.

Baca juga: Panitia Turnamen Bola Voli di Thehok Heran Turnamen Dibubarkan Petugas, Padahal Sudah Ikuti Prokes

Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Juli 2021, Emas Antam Stagnan Emas UBS Naik Tipis

Menurutnya, jumlah kerumunan tidak seramai seperti yang terlihat dalam rekaman video.

Katanya, posisi pengambilan video tersebut yang membuat gambar seolah ramai dan menimbulkan kerumunan.

"Posisi yang di kerumunan itu bang, yang di belakang itu, itu lokasinya tempat parkir, jadi kelihatan ramai," bilangnya.

"Kalau yang disebelah kiri itu, cukup rapi itu," sambungnya.

Dia juga mengaku tetap mengatur para penonton dan menyetop permainan. Namun, tidak bisa sepenuhnya mengontrol sepanjang pertandingan.

"Kalau permainan berlangsung, mano sayo nak nengok ke situ lagi," katanya.

Dia mengaku tidak diamankan oleh pihak Kepolisian, melainkan datang dengan sendirinya ke Polsek Jambi Selatan.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Putu Gede Ega Purwita mengatakan, dalam izin awal turnamen tersebut hanya berlangsung hingga 16 Juli.

Baca juga: Ikatan Cinta 29 Juli 2021: Nino Serahkan Elsa ke Polisi

Kata Ipda Putu Gede Ega Purwita, jumlah kerumunan tersebut, berjumlah sekira 100 orang.

"Izin penyelenggaraannya sudah berakhir pada 16 Juli kemarin, jadi harus kita bubarkan. Dan juga menimbulkan kerumunan," ujarnya, Rabu (28/7/2021) siang.

Tidak hanya itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang panitia, mulai dari Ketua Panitia dan penanggungjawab turnamen.

"Tiga orang sudah kita panggil sebagai saksi, dan sudah kita lakukan pemeriksaan," kata Ipda Putu Gede Ega Purwita.

Pemeriksaan awal, panitia penyelenggara turnamen diduga melanggar ketentuan Pasal 216 ayat 6 ayat 1 KUHP, dan melanggar Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 14/Ins/VII/HKU/2021.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, panitia terancam 4 bulan penjara.

"Kita sudah lengkapi berkas pemeriksaan, dan selanjutnya kami akan berkordinasi dengan kejaksaan," katanya.

Hasil keterangan panitia, kata Ipda Putu Gede Ega Purwita, turnamen tersebut dibentuk oleh satu di antara group voli di Kota Jambi.

Turnamen tersebut dibubarkan petugas, petugas tepat pada pertandingan final

( Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved