Penanganan Covid

Daftar Aturan Baru Naik Pesawat untuk Perjalanan Dalam Negeri Saat PPKM, Catat Persyaratannya

Jika kamu ingin berpergian dalam negeri menggunakan pesawat, beberapa persyaratan baru harus kamu penuhi. Berikut ini daftar persyaratannya.

Editor: Rohmayana
tribunjambi/yon rinaldi
Suasana di pintu keberangkatan Bandara Sultan Thaha Jambi terlihat Lengang di saat PPKM dan Bi berlakukanya SE No 15 Tahun 2021.  

* Syarat perjalanan laut dan darat untuk kategori PPKM level 1 dan 2

Adapun, untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam, sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menindaklanjuti SE Nomor 16 Tahun 2021 dengan menerbitkan empat SE yang akan menjadi petunjuk teknis pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri selama pandemi.

"SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur syarat perjalanan di masa PPKM Level 1-4 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021. Tujuannya adalah tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Selasa.

Keempat SE Kemenhub tersebut:

* SE Nomor SE 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;

* SE Nomor SE 57 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;

* SE Nomor SE 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19;

* SE Nomor SE 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;

Adita menyebutkan masing-masing SE berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh/antarkota maupun di kawasan aglomerasi, pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta Pengendalian di lapangan.

“Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Bahkan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan,” pungkas Adita. (*)

SUMBER :  Kompas.com / Haryanti Puspa Sari

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved