Penanganan Covid

Daftar Aturan Baru Naik Pesawat untuk Perjalanan Dalam Negeri Saat PPKM, Catat Persyaratannya

Jika kamu ingin berpergian dalam negeri menggunakan pesawat, beberapa persyaratan baru harus kamu penuhi. Berikut ini daftar persyaratannya.

Editor: Rohmayana
tribunjambi/yon rinaldi
Suasana di pintu keberangkatan Bandara Sultan Thaha Jambi terlihat Lengang di saat PPKM dan Bi berlakukanya SE No 15 Tahun 2021.  

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA ---  Jika kamu ingin berpergian dalam negeri menggunakan pesawat, beberapa persyaratan baru harus kamu penuhi.

Karena saat ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran, untuk menekan laju penularan Covid-19 dan belum meredanya kasus positif secara siginifikan

Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Ia mengatakan, tujuan diterbitkannya SE tersebut untuk menekan laju penularan Covid-19 dan belum menurunnya angka kasus positif secara signifikan.

SE Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi ini efektif mulai berlaku mulai 26 Juli sampai waktu yang ditentukan kemudian.

"Dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” kata Wiku dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021) seperti dilansir Kompas.com.

* Syarat naik pesawat untuk kategori PPKM level 4 dan 3

Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah kategori PPKM level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Selain itu, pelaku perjalanan harus menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat penerbangan.

* Syarat naik pesawat untuk kategori PPKM level 1 dan 2

Bagi Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah yang ditetapkan kategori PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Selain syarat naik pesawat, SE juga mengatur pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut dan darat.

* Syarat perjalanan laut dan darat untuk kategori PPKM level 3 dan 4

Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Kemudian, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved