Curi Uang Nenek
Nenek Saminam Laporkan Cucu ke Polisi Setelah Uang di Bawah Kasur Dicuri
Nenek Saminam melaporkan cucunya sendiri ke Polres Tebo. Perempuan itu tak terima uang miliknya yang disimpan di bawah kasur hilang.
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Nenek Saminam melaporkan cucunya sendiri ke Polres Tebo.
Perempuan itu tak terima uang miliknya yang disimpan di bawah kasur hilang.
Padahal uang senilai Rp10 juta itu rencananya akan digunakan untuk pernikahan anaknya.
Kapolres Tebo, melalui Kanit Reskrim Polres Tebo Ipda Maulana Hasyim Aryo mengaku, setelah menerima laporan, Tim Sulthan Polres Tebo langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, diketahui jika pelaku sedang berada di Jambi dan hendak pulang ke Tebo.
"Kita waktu itu menunggu di Polsek Tebo Ilir untuk melakukan pengadangan," kata Kanit, (26/07/2021).
Uang hasil curian itu digunakan pelaku membeli sejumlah barang.
Di antaranya adalah handphone, sepatu, ransel, dan juga barang lainnya.
Baca juga: Pengakuan Pelaku PETI Tebo Dapat Jaminan Keamanan Dari Asosiasi Tiap Beraktivitas, Polisi Dalami
"Pelaku di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," ujannya.
Sementara itu, pelaku yang bernama Aan Saputra mengaku awalnya tidak memiliki niatan untuk mencuri.
Namun karena ada kesempatan, membuatnya mengambil uang simpanan nenek Saminam.
Ia pun menyesal melakukan tindakan itu karena kini harus membuatnya berada di balik jeruji besi.
Ia menceritakan, awalnya bertengkar dengan istrinya.
Dia pun berencana pergi dari rumah yang mereka tempat itu, di tempat sang nenek.
"Teringat ada uang Rp 100 ribu di kamar saya dulu yang sekarang dipakai nenek," ucapnya.