PPKM JAMBI

Kota Jambi Kembali Diberlakukan PPKM Mikro Level IV, Sektor Non Esensial WFH 100 Persen

Berita Jambi-Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum diizinkan bersyarat maksimal 25 persen, dan hanya 30 menit

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nani Rachmaini
Aryo Tondang/tribunjambi
PPKM diberlakukan di Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI -  Pemkot Jambi kembali terapkan PPKM berskala mikro level IV (empat), Selasa (27/07/2021).

Instruksi No 16 Tahun 2021 telah dikeluarkan, status baru PPKM berskala mikro di Kota Jambi telah disandang.

Sektor non esensial diinstruksikan terapkan work from home (WFH) 100 persen.

Lalu tertanda tangani Senin (26/07/2021), dan berlaku hingga Senin (02/08/2021).

Instruksi ini agak berbeda dengan penerapan level IV sebelumnya.

Sektor esensial ada Keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina, industri ekspor maupun impor.

Ketentuannya dapat beroperasi kapasitas maksimal 50 persen jika berkaitan pelayanan pada masyarakat.

Namun 25 persen jika administrasi perkantoran untuk mendukung operasional.

Sektor Esensial pada pemerintahan yang memberikan pelayanan publik, serta tidak bisa ditunda pelaksanaannya, 25 persen maksimal work from office (WFO). 

Sektor kritikal, meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.

Lalu penanganan-penanganan bencana, energi, logistik transportasi maupun distribusi, makanan juga minuman, pupuk, bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen maksimal staf.

Namun hanya fasilitas produksi atau konstruksi, atau pelayanan kepada masyarakat dan untuk administrasi perkantoran diberlakukan 25 persen.

Pada pasar tradisional, PKL, toko kelontong, agen atau outlet, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB.

Supermarket atau swalayan, dan pasar rakyat yang menjual kebutuhan harian dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. 

Kapasitas pengunjung diperbolehkan maksimal 50 persen. Namun pasar rakyat yang menjual selai  kebutuhan pokok diperbolehkan buka hingga 15.00 WIB. 

Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum diizinkan bersyarat maksimal 25 persen, dan hanya 30 menit perorangnya.

Status PPKM level IV ini keluar, setelah baru beberapa hari lalu Instruksi No 15 Tahun 2021 dikeluarkan.

Pada Instruksi No 15 Tahun 2021 ini, disebutkan bahwa Kota Jambi terapkan PPKM mikro level III (tiga).

(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved